Berita Terkini

Ivan Wirata Ingatkan Evaluasi Pemutihan Pajak Kendaraan: Jangan Hanya Fokus pada Angka Penerimaan

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata.(sul) 

MAKALAMNEWS.ID - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata mendorong evaluasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penguatan pelayanan Samsat dilakukan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ivan menilai, capaian pemutihan tahap pertama patut diapresiasi. Hingga 30 September 2026, tercatat 90.308 objek pajak mengikuti program dengan penerimaan pokok PKB sebesar Rp48,29 miliar. 

Namun, capaian tersebut perlu diikuti strategi untuk menjangkau wajib pajak yang belum membayar dan memperkuat kepatuhan secara berkelanjutan.

"Pemutihan dapat menjadi momentum untuk memperbarui data kendaraan dan mendorong masyarakat kembali memenuhi kewajibannya. Ke depan, pelayanan harus semakin mudah dijangkau, sementara evaluasi penerimaan dan kepatuhan dilakukan secara terukur," katanya.

Ia menjelaskan, UU HKPD menempatkan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai pajak provinsi, sedangkan Opsen PKB dan Opsen BBNKB menjadi pajak kabupaten/kota. 

UU tersebut menetapkan tarif opsen sebesar 66 persen dari pajak terutang dan mengatur pemungutannya dilakukan bersamaan dengan pajak yang dikenai opsen. 

"Skema ini menuntut kerja bersama. Provinsi dan kabupaten/kota perlu menyelaraskan pendataan, pelayanan, penagihan, dan evaluasi agar pemungutan berjalan efektif serta penerimaan masing-masing daerah tercatat dengan benar," ujarnya.

Menurut Ivan, perbandingan dalam paparan antara penerimaan DBH PKB–BBNKB tahun 2024 dan opsen tahun 2025 perlu dibaca dengan memperhatikan perubahan skema. 

Angka tersebut dapat menjadi bahan evaluasi, tetapi perlu direkonsiliasi berdasarkan komponen dan dasar pencatatannya sebelum disimpulkan sebagai kenaikan penerimaan yang sepenuhnya setara.

Ivan juga mengingatkan bahwa UU HKPD mengarahkan penerimaan PKB dan Opsen PKB agar dapat dialokasikan untuk kegiatan yang terkait dengan pelayanan publik. 

Aturan pelaksananya, PP Nomor 35 Tahun 2023, menetapkan alokasi paling sedikit 10 persen untuk pembangunan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. 

"Penerimaan pajak kendaraan perlu memberi manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Karena itu, penguatan penerimaan harus diiringi pelayanan Samsat yang baik dan pengalokasian anggaran yang mendukung jalan serta transportasi umum," ujarnya.

Ivan mendorong program razia bersama, Samsat Betandang, dan edukasi pajak di sekolah terus diperkuat sebagai bagian dari upaya memperluas kepatuhan. 

Ivan juga meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melengkapi data belanja sinergi serta menyamakan angka tunggakan dalam bahan evaluasi.

"UU HKPD menekankan pentingnya hubungan keuangan daerah yang terarah dan akuntabel. Kita perlu memastikan data penerimaan, pembagian opsen, dan program bersama dapat direkonsiliasi secara berkala. Dengan begitu, evaluasi Samsat tidak hanya mengukur penerimaan, tetapi juga kualitas pelayanan dan manfaatnya bagi masyarakat," pungkas Ivan.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda