Berita Terkini

DPRD Jambi Pertanyakan Batas Tiga Tahun Perubahan RPJMD, Ivan Wirata Minta Kepastian

Pimpinam DPRD Jambi meminta kejelasan dari Kemendagri terkait RPJMD 2025-2029.(min)


MAKALAMNEWS.ID — DPRD Provinsi Jambi meminta penjelasan lebih rinci dari Kementerian Dalam Negeri terkait dasar dan batas waktu perubahan RPJMD 2025–2029.

Kepastian itu dinilai penting agar perubahan rencana pembangunan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat digunakan dalam penyusunan RKPD.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, mengatakan, konsultasi dengan Kemendagri mengangkat perubahan kondisi fiskal dan kebijakan nasional yang berdampak pada target pembangunan daerah. 

Menurutnya, perubahan proyeksi pendapatan harus dijelaskan bersama program dan indikator yang terdampak.

"Perubahan RPJMD harus berbasis evaluasi dan data. Kita perlu melihat target mana yang masih realistis, program mana yang terdampak, dan bagaimana pelayanan dasar masyarakat tetap terjaga," ujar Ivan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah ketentuan batas sisa masa berlaku RPJMD kurang dari tiga tahun. 

Pasal 342 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur pembatasan tersebut untuk perubahan yang didasarkan pada ketidaksesuaian proses atau substansi penyusunan. 

Sementara itu, perubahan mendasar—seperti bencana, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional—diatur pada ayat berikutnya. 

DPRD meminta Kemendagri memperjelas penerapan ketentuan tersebut terhadap Perubahan RPJMD Jambi. 

Termasuk, dasar perubahan apa yang digunakan dan bagaimana penghitungan sisa masa berlaku dokumen dilakukan.

"Jangan sampai ada perbedaan pemahaman mengenai batas tiga tahun. Kami ingin dasar perubahan dan penerapan ketentuannya dipastikan secara tertulis agar proses pembahasan berjalan tepat," katanya.

Ivan juga menekankan pentingnya menyelaraskan jadwal perubahan RPJMD dengan penyusunan RKPD. 

Perubahan RPJMD dapat menjadi pedoman bagi RKPD dan perubahan Renstra perangkat daerah, sehingga tahapan pembahasan, evaluasi, penyempurnaan, dan penetapan perlu direncanakan dengan cermat. 

Menurutnya, setiap perubahan target perlu disertai perbandingan antara target awal, capaian terakhir, target baru, serta alasan dan program pendukungnya. 

Penyesuaian fiskal, lanjutnya, harus diikuti penajaman prioritas pembangunan, bukan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

DPRD juga meminta agar periode dokumen RPJMD 2025–2029 dibedakan secara jelas dari masa jabatan kepala daerah dan pengaturan transisi menuju 2030. 

Kejelasan tersebut diperlukan agar sasaran pembangunan dan tanggung jawab pelaksanaannya tidak menimbulkan penafsiran berbeda.

"Kami akan mengawal konsistensi dokumen dari RPJMD, RKPD, KUA–PPAS sampai APBD. Target, program, anggaran, dan hasilnya harus saling terhubung serta dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Ivan.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda