Berita Terkini

DPRD Dorong Pencocokan Data Hotspot Perusahaan dan Penegakan Hukum Karhutla Jambi

Wakil Ketua DPRD Jambi Ivan Wirata mendorong pencocokan data hotspot dengan data penegakan hukum terkait karhutla.(min)


MAKALAMNEWS.ID - Data surat indikasi hotspot perusahaan perkebunan di Provinsi Jambi perlu dicocokkan secara terbuka dan terukur dengan data penegakan hukum karhutla. 

Pencocokan itu penting agar setiap indikasi dapat diverifikasi, sementara informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan tidak mendahului proses hukum.

Daftar yang tersedia mencatat 22 perusahaan di tujuh kabupaten, dengan total 33 surat indikasi hotspot. 

Sebanyak delapan perusahaan tercatat memberikan respons atau klarifikasi, sedangkan 14 perusahaan belum tercatat merespons. 

Sarolangun mencatat jumlah surat terbanyak, yakni 14 surat kepada enam perusahaan.

Pada saat yang sama, rekap penegakan hukum mencatat 91 kasus, terdiri atas 71 penyelidikan dan 20 penyidikan, dengan 18 orang tersangka. 

Dari 20 perkara tersebut, rinciannya adalah tiga Tahap II, lima P-19, tiga Tahap I, dan sembilan masih tercatat dalam tahap penyidikan. Angka 18 tersangka menunjukkan jumlah orang, bukan jumlah perusahaan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata menilai, kedua data itu belum dapat disandingkan langsung karena daftar surat indikasi belum memuat nomor perkara, koordinat kejadian, luas kebakaran terverifikasi, maupun identitas subjek hukum yang sedang diproses.

"Surat indikasi hotspot harus ditindaklanjuti dengan verifikasi. Namun, indikasi tidak boleh langsung diperlakukan sebagai bukti kesalahan perusahaan. Kita perlu pencocokan berdasarkan nomor perkara, koordinat, batas izin yang berlaku saat kejadian, dan bukti hasil pemeriksaan," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menyusun rekap bertanggal per perkara. 

Rekap tersebut setidaknya menjelaskan lokasi dan tanggal kejadian, nama badan hukum serta pemegang izin, status penanganan, perubahan tahap perkara, dan hasil verifikasi lapangan. 

Informasi yang dapat dibuka kepada publik perlu disajikan secara berkala, dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan penyidikan.

DPRD juga mendorong agar data penanganan kebakaran dihubungkan dengan kesiapsiagaan di lapangan, seperti keberadaan posko, personel, peralatan, patroli, sumber air, dan waktu respons. 

Dengan begitu, pengawasan dapat menilai pelaksanaan pencegahan dan penanganan secara terukur, terpisah dari penilaian tentang ada atau tidaknya tanggung jawab pidana.

Ivan menegaskan, keberadaan hotspot di dalam area izin merupakan dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tetapi tidak otomatis membuktikan perusahaan sebagai penyebab kebakaran atau pelanggar hukum. 

"Penanganan harus berbasis bukti, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," pungkasnya.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda