Berita Terkini

Ditlantas Polda Jambi akan Tindak Pengguna Knalpot Brong, Pelanggar Terancam Denda Rp250 Ribu

Dirlantas Polda Jambi Kombes Adi Benny Cahyono.(wan)


MAKALAMNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengintensifkan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. 

Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan, khususnya di kawasan Eks MTQ Kota Jambi.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2026 yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono menegaskan, setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat akibat polusi suara.

Keluhan masyarakat di kawasan Eks MTQ Kota Jambi turut menjadi perhatian Ditlantas Polda Jambi. 

Warga mengeluhkan suara knalpot brong yang bising, terutama ketika masyarakat sedang beristirahat maupun saat pengguna jalan melintas di sekitar lokasi.

Masyarakat pun berharap kepolisian melakukan penertiban secara tegas agar kawasan tersebut kembali tertib, aman, dan nyaman.

Warga juga menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2026 sebagai upaya meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditlantas Polda Jambi menegaskan akan melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis mengacu pada Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan Pasal 285 ayat (1), pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk ketentuan mengenai knalpot, dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Melalui Operasi Patuh Siginjai 2026, Ditlantas Polda Jambi tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara.

Pengendara diingatkan untuk tidak melakukan modifikasi kendaraan yang bertentangan dengan ketentuan serta memastikan seluruh komponen kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Sejalan dengan arahan Kapolda Jambi, Irjen Pol. Drs. Widodo, Ditlantas Polda Jambi mengajak seluruh lapisan masyarakat mendukung penegakan hukum lalu lintas yang profesional, humanis, dan berkeadilan.

Kesadaran masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Ditlantas Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis, mematuhi peraturan lalu lintas, serta selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Dengan kepatuhan bersama, diharapkan kawasan Eks MTQ Kota Jambi dan wilayah lainnya dapat menjadi lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.(wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda