MAKALAMNEWS.ID – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di parkiran masjid wilayah The Hok, Jambi Selatan.
Pelaku berinisial MF alias L (38), warga Kota Jambi, berhasil diamankan pada Kamis (15/10/2026) dini hari di wilayah Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP Tabroni Zebua menjelaskan, pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor di parkiran masjid.
"Pelaku kita amankan di wilayah Sarolangun setelah dilakukan penyelidikan intensif. Modus pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor di kontak saat beribadah di masjid," katanya.
Menurutnya, kejadian bermula pada Senin 02 Februari 2026 sekira pukul 18.10 WIB, saat korban berinisial J (63), warga Jambi Selatan Salat Maghrib di masjid yang berada di Lorong Perikanan, Kelurahan The Hok.
Korban datang menggunakan sepeda motor Honda Supra X dan memarkirkan motornya di parkiran masjid dalam keadaan kunci masih tertempel di kontak, kemudian masuk ke dalam masjid untuk sholat.
Usai salat, korban baru menyadari kunci masih tertinggal dan saat dicek ke parkiran, motornya sudah tidak ada atau hilang.
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan termasuk rekaman CCTV, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan di sebuah rumah makan di Sarolangun.
Adapun barang bukti yang diamankan, dua unit sepeda motor lain yang diduga terkait dengan pelaku.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang serta tidak meninggalkan kunci di motor, meskipun hanya ditinggal sebentar untuk beribadah.(min)

Social Header