MAKALAMNEWS.ID - R alias M (50) pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa yang terjadi di wilayah Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi menyerahkan diri ke polisi.
R alias M (50) merupakan penjual ayam di Pasar Aurduri yang tinggal di Jalan Jepang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Hal itu dikatakan Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Telanaipura AKP Amran.
Menurutnya, Selasa (6/10/2026) sekira pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka R alias M (50), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dijelaskannya, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (5/10/2026) sekira pukul 15.30 WIB di RT 01 Kelurahan Penyengat Rendah.
Korban diketahui bernama Yakub bin Bakri (37), warga setempat yang berprofesi sebagai buruh.
Laporan pada pihak kepolisian terkait penganiayaan dengan senjata tajam.
Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawa korban tidak tertolong.
Tim Opsnal Polsek Telanaipura dipimpin Kapolsek AKP Amran bersama Kanit Reskrim Ipda Zulhadi mendapatkan informasi dari SPKT Polda Jambi kalau tersangka telah diserahkan oleh pihak keluarganya dan berada di SPKT Polda Jambi.
Tanpa menunggu lama, tim langsung menuju SPKT Polda Jambi untuk menjemput dan mengamankan tersangka.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu bilah pisau dapur dan satu topi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Amran bilang, pihaknya akan melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Mari bersama menjaga situasi kamtibmas di Kota Jambi agar tetap aman dan kondusif,"pungkasnya.
Diketahui, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan persoalan utang piutang.
Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun polisi, perkelahian terjadi di sekitar rumah warga. Saat itu, saksi melihat korban Yakub terlibat keributan dengan R.
Dalam peristiwa tersebut, R diduga menggunakan senjata tajam jenis pisau. Saksi mengaku melihat korban ditikam dan kemudian berteriak meminta pertolongan.
Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian berusaha melerai perkelahian tersebut.
Setelah kejadian, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polsek Telanaipura.(min)

Social Header