Berita Terkini

BAM DPR RI Minta Blokir Sertifikat di Zona Merah Kota Jambi Dibuka, Kemas Faried Minta Kesepakatan Ditindaklanjuti

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly saat rapat bersama BAM DPR RI di rumah dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026).(min)

MAKALAMNEWS.ID - Persoalan Zona Merah Kota Jambi mulai memasuki babak baru.

Hal ini setelah Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ke Provinsi Jambi dalam rangka membahas penyelesaian permasalahan pertanahan di kawasan Zona Merah, Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Senin (19/10/2026).

Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan pertanahan yang melibatkan klaim masyarakat atas hak kepemilikan tanah dan aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina. 

Ketua BAM DPR RI, Dr. H. Ahmad Heryawan bersama jajaran menyepakati sejumlah langkah yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI sebagai landasan tindak lanjut penyelesaian permasalahan pertanahan tersebut.

Ada lima poin kesepakatan bersama, pertama, mendorong seluruh pihak untuk mengutamakan musyawarah guna mencapai mufakat dalam proses penyelesaian permasalahan pertanahan Zona Merah di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kedua, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi membuka blokir terhadap sertipikat hak atas tanah yang diklaim beririsan dengan aset BMN eks Pertamina, sesuai dengan hasil penanganan dan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama BPN melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap BMN untuk memastikan kejelasan status, batas, serta dasar hukum kepemilikan tanah yang menjadi objek permasalahan.

Keempat, selama proses penyelesaian berlangsung, seluruh pihak diminta menjaga keamanan dan kondusivitas, menahan diri, serta menghentikan tindakan represif maupun intimidatif terhadap warga terdampak, termasuk upaya penggusuran dan pengusiran. 

Pendekatan persuasif dan dialogis harus dikedepankan agar proses penyelesaian berjalan aman dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Kelima, seluruh pihak menyepakati bahwa penyelesaian permasalahan dilakukan secara adil, bermartabat, dan dengan semangat kebersamaan yang harmonis.

Ahmad Heryawan menegaskan, persoalan pertanahan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme yang baik, dengan mempertimbangkan hak-hak masyarakat serta status aset negara berdasarkan hasil verifikasi.

Menurutnya, apabila terdapat perbedaan klaim antara aset negara dan sertipikat hak atas tanah yang telah diterbitkan kepada masyarakat, maka persoalan tersebut harus ditelusuri dan diselesaikan secara tepat oleh instansi yang berwenang.

Ia menekankan, jika ditemukan persoalan yang bersumber dari perbedaan keputusan atau administrasi negara, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, tanpa mengabaikan hak masyarakat yang telah memperoleh sertipikat tanah.

Ahmad Heryawan juga meminta seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian berlangsung. 

Ia mendorong agar langkah-langkah administratif, termasuk penanganan pemblokiran sertipikat dan verifikasi status aset, segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Melalui kesepakatan bersama ini, diharapkan proses penyelesaian permasalahan pertanahan Zona Merah di Kota Jambi dapat berjalan secara terukur, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjaga kondusivitas daerah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun negara. 

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menyambut baik keputusan tersebutm

Ia menegaskan, perjuangan menyelesaikan persoalan Zona Merah tidak boleh berhenti pada rapat koordinasi maupun kesepakatan antarlembaga.

Menurutnya, masyarakat telah menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. 

Karena itu, setiap hasil pembahasan di tingkat pusat harus diikuti tindak lanjut yang konkret, transparan, dan dapat dipantau.

"Sejak awal, kami perjuangkan adalah bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Persoalan ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan dampaknya dirasakan langsung oleh warga," katanya.

Menurutnya, ada masyarakat yang kesulitan mengurus balik nama, memecah sertifikat, melakukan transaksi jual beli, bahkan menggunakan tanahnya sebagai agunan untuk kebutuhan ekonomi keluarga. 

Ia memandang persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Dikatakan Kemas Faried, DPRD Kota Jambi telah menempuh berbagai langkah untuk mendorong penyelesaian, mulai dari pengawalan aspirasi melalui Pansus Zona Merah, koordinasi dengan DJKN Kementerian Keuangan, komunikasi dengan Komisi II DPR RI, hingga penyampaian permohonan kepada Presiden Republik Indonesia.

"Itu langkah yang sudah kami tempuh. Kami datang ke kementerian, berkoordinasi dengan DPR RI, dan menyampaikan langsung aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat. Semua itu kami lakukan karena kami memahami keresahan warga. Kami tidak ingin masyarakat terus berpindah dari satu forum ke forum lain tanpa memperoleh kejelasan mengenai status tanah mereka," ujarnya.

Kemas Faried menyambut baik perhatian BAM DPR RI yang telah membahas persoalan tersebut bersama pemerintah daerah dan instansi terkait. 

Ia menekankan pentingnya tindak lanjut yang jelas setelah rapat dilaksanakan.

"Kami mengapresiasi perhatian BAM DPR RI dan seluruh pihak yang telah ikut membahas persoalan ini. Dorongan agar blokir sertifikat dibuka menjadi perkembangan penting, tetapi tentu harus dikawal sampai ada tindak lanjut yang jelas. Perlu ada kejelasan mengenai tahapan, pihak yang bertanggung jawab, dan langkah konkret yang bisa dipantau masyarakat," ujarnya.

Ia juga menegaskan, penyelesaian harus dilakukan secara objektif melalui pemeriksaan dokumen kepemilikan dan data aset yang menjadi dasar pemblokiran.

"Kami tidak meminta persoalan ini diselesaikan dengan mengabaikan hukum. Justru kami ingin semua pihak membuka data, melakukan verifikasi secara menyeluruh, dan menyelesaikan persoalan ini secara adil. Jika terdapat bidang tanah yang berdasarkan hasil pemeriksaan tidak termasuk aset yang dipersoalkan, masyarakat harus mendapatkan kejelasan dan haknya tidak boleh terus tertahan. Sementara untuk bidang yang masih memerlukan pemeriksaan, harus ada mekanisme penyelesaian yang jelas dan tidak merugikan warga," kata Faried.

Kemas Faried bilang, masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. 

Ia memastikan DPRD Kota Jambi akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan mengawal aspirasi masyarakat hingga terdapat perkembangan nyata yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Perjuangan ini belum selesai. Kami akan terus mengawal prosesnya, berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang, dan mendorong agar hasil rapat segera ditindaklanjuti," ujarnya. 

"Harapan kami sederhana: masyarakat mendapatkan kepastian hukum, sertifikat yang diblokir memperoleh penyelesaian sesuai hasil verifikasi dan ketentuan hukum, serta warga dapat kembali menjalankan aktivitas ekonominya dengan tenang. Itu yang ingin kami perjuangkan bersama," pungkasnya.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda