Berita Terkini

10 Hari Timsel Komisi Informasi Jambi Tutupin Data Nilai Peserta, SIEJ dan Perkumpulan Hijau Desak Transparansi

Timsel Komisi Informasi Jambi diminta untuk membuka nilai tes potensi.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi untuk membuka data nilai peserta sebagai bentuk transparansi.

Desakan ini berangkat dari adanya indikasi maladministrasi dan kelulusan ilegal. 

Dari awal tim seleksi tidak mengumumkan standar kelulusan tes potensi/Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan.

Passing grade baru dibuka setelah pengumuman dan adanya konfirmasi jurnalis.

Indikasi lain tingkat kelulusan yang abnormal. Sebanyak 78 dari 87 peserta dinyatakan lolos atau sekitar 89,6 persen. Angka ini secara metodologis sangat janggal, jika menggunakan ambang batas ketat.

Dengan demikian, timsel telah melampaui kewenangan dan menetapkan keputusan tanpa dasar pertimbangan berdasarkan aturan atau pelaksanaan sebelumnya.

Berdasarkan penelusuran pelaksanaan ujian seleksi potensi peserta Komisi Informasi tingkat daerah, kelulusan CAT paling banyak lima kali lipat dari kebutuhan. Artinya paling maksimal 25 orang.

Fakta ini mengindikasikan adanya pengondisian nilai peserta secara tertutup dan tidak transparan.

"Data nilai peserta harus segera dibuka agar tidak ada permainan mulai dari tim seleksi dan prosesnya," kata Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan, Senin (19/10/2026) lewat rilisnya.

Ia bilang, Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang lahir dari amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk mengawal transparansi badan publik. 

Sangat ironis ketika proses rekrutmen atau seleksi calon komisioner KI justru dinilai tidak transparan, tertutup, dan mengabaikan standar tata kelola pemerintahan yang baik.

"Kerja timsel harus ada yang mengawasi," kata Feri.

Sejumlah pihak semenjak hasil tes potensi diumunkan sudah meminta timsel membuka data nilai peserta. Namun, hingga tahapan penerimaan masukan dan saran dari masyarakat hampir berakhir, timsel masih mengabaikan masukan dari publik.

Dengan demikian timsel telah mengabaikan aturan main yang telah mereka tetapkan sendiri.

Sekedar informasi, timsel terdiri dari lima orang dari unsur pemerintah, akademisi dan praktisi yaitu:

1. Sudirman, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

2. Profesor Fauzi Syam, Universitas Jambi

3. Profesor Syamsir, Universitas Jambi

4. Husairi, Tokoh Masyarakat

5. Rini Purwandari, KI Pusat

Hal senada disampaikan Suang Sitanggang, Koordinator Society Indonesian Environment Journalist (SIEJ). 

Menurutnya, proses seleksi calon anggota KI, yang menggunakan APBD, perlu dilaksanakan terbuka, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Namun, hingga saat ini, berdasarkan informasi yang tersedia bagi publik, belum terdapat pengumuman mengenai nilai masing-masing peserta pada tahapan tes potensi maupun standar atau ambang batas nilai yang digunakan untuk menentukan kelulusan peserta. 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ukuran objektivitas penilaian, mekanisme penentuan kelulusan, serta dasar penetapan 78 peserta yang dinyatakan lolos.

"Kami sudah berkirim surat agar data nilai peserta dibuka dan Timsel memberikan penjelasan ke publik secara profesional," kata Suang.

SIEJ Jambi mendorong membuka nilai tes potensi peserta, lalu menjelaskan standar atau ambang batas nilai kelulusan yang digunakan dalam tahapan tes potensi, termasuk dasar penetapan standar tersebut.

Kemudian menyampaikan mekanisme dan kriteria penilaian yang digunakan dalam menentukan kelulusan peserta, termasuk apabila terdapat pembobotan nilai, penilaian komponen tertentu, atau pertimbangan lain yang memengaruhi hasil seleksi.

"Timsel memberi penjelasan dasar penetapan 78 peserta yang dinyatakan lolos, sehingga publik dapat memahami bahwa keputusan tersebut didasarkan pada parameter yang objektif, terukur, dan diterapkan secara konsisten," katanya.

Timsel harus memastikan setiap tahapan seleksi berlangsung transparan dengan menghilangkan unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda