MAKALAMNEWS.ID - Publik tentu masih ingat dengan M Alung Ramadhan alias Alung.
Ya, Alung yang pernah membuat heboh karena kabur dari Polda Jambi itu, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jambi dengan pidana penjara seumur hidup.
Alung merupakan terhadap perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti lebih dari 58 kilogram narkotika jenis sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (17/9/2026).
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim ketua Dini Nusrotudiniyah Arifin dengan Hakim anggota Muhammad Denny Firdaus dan Rahmat Sahala Pakpahan.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Alung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan, yaitu melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi yang telah diperiksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, JPU menilai unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan telah terpenuhi.
Barang Bukti 58 Bungkus Sabu
Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.
Selain narkotika, turut disita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain telepon genggam berbagai merek, satu unit koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas terkait perkara tersebut.
Kedua kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam, semua barang bukti terkait dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Deka.
Didakwa dengan Dakwaan Alternatif
Alung didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu: Kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesiai Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyampaikan adanya keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.
Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Alung melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Saat ini, Alung masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.
Sementara, kedua perkara narkotika yang di sidang sebelumya atas nama terdakwa Agit Ramadhan dan Juniardoo telah diputus hukuman Seumur Hidup di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi
Sementara, Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya bilang, Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kejaksaan juga memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam proses persidangan.(min)

Social Header