Berita Terkini

Sempat Buron 15 Bulan, Yuli Terpidana Perzinahan Ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi di Sipin

Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya memberi keterangan terkait penangkapan DPO kasus perzinahan.(min)

MAKALAMNEWS.ID - Lagi, tim gabungan tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama personel tim tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana perkara perzinahan atas nama Yuliani AF alias Lina.

Yuliani diamankan di tempat kerja yang beralamat di Mayang Jalan Ir Haji Juanda Simpang 3 Sipin Kota Jambi, Senin (28/9/2026). 

"Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di tempat kerja Terpidana Yuliani AF. Alias Lina binti M Yunus telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun tiga bulan melarikan diri," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, Yuliani merupakan terpidana yang berdasarkan putusan pengadilan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP.

Perkara tersebut bermula dari hubungan terlarang antara terpidana Wahyu Ishadi dengan Yuliani, seorang perempuan yang telah terikat perkawinan, yang perkaranya diproses secara terpisah.

Hubungan terlarang tersebut kemudian diketahui oleh suami Yuliani. 

Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah melalui proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada  Kejari Tanjung Jabung Timur  melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 22 /Pid.B/2025  serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tanggal 20 Juni 2025.

Dalam amar putusan tersebut, Yuliani dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan serta dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.

Setelah berhasil diamankan oleh Tim Tabur, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses pengamanan berjalan dengan aman dan lancar.

Selanjutnya, Yuliani dibawa untuk menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan  Kelas IIB Jambi di Senggeti, Kabupaten Muara Jambi.

Pada waktu sebelum Kejati Jambi dan Kejari Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan penangkapan dan melakukan eksekusi pada terpidana lainnya atas nama Wahyu Ishadi.

"Keberhasilan Tim Tabur Kejati Jambi dalam mengamankan terpidana yang telah masuk dalam DPO tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata Nolly.

Nolly bilang, Kejaksaan Tinggi Jambi juga mengimbau kepada terpidana lain serta seluruh pihak yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan supremasi hukum dan kepastian hukum tetap berjalan.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda