Berita Terkini

Sembilan Hari Asap di Taman Nasional Berbak Sembilang: Pemerintah Harus Bertanggung Jawab

 Kepulan asap masih terpantau dari kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang.(ist)


PADA 27 Agustus 2026, kepulan asap terpantau dari kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) di sekitar koordinat -1.746800, 104.343000.

Hari ini, 5 September 2026, sudah sembilan hari sejak kepulan asap tersebut pertama kali terpantau. 

Berdasarkan pemantauan hingga saat ini, indikasi kebakaran masih menjadi perhatian serius. Pantauan satelit menunjukkan area api dan sebaran asap semakin meluas.

Kondisi ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan yang hanya terjadi di dalam kawasan taman nasional.

Sebab asap tidak mengenal batas administratif.

Apabila kebakaran terus meluas, pergerakan asap sangat mungkin mengikuti arah angin dan berdampak ke wilayah sekitarnya, termasuk Provinsi Jambi, serta berpotensi memperburuk kondisi kabut asap yang sudah dirasakan masyarakat.

Karena itu, pemerintah harus bertindak cepat dan serius.

Pemerintah Harus Bertanggung Jawab

Ketika saya mengatakan pemerintah harus bertanggung jawab, bukan berarti pemerintah adalah pihak yang membakar kawasan tersebut.

Siapa yang menjadi penyebab kebakaran harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penegakan hukum. Jika ditemukan pelaku pembakaran, siapapun orangnya, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Namun, ada tanggung jawab lain yang tidak boleh dilupakan, yaitu tanggung jawab negara untuk melindungi kawasan konservasi yang berada dalam kewenangannya.

Taman nasional bukan kawasan biasa.

Kawasan ini ditetapkan untuk menjaga ekosistem, keanekaragaman hayati, hutan, gambut, satwa liar dan fungsi ekologis yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas.

Karena itu, ketika kebakaran terjadi di dalam kawasan taman nasional, pemerintah tidak cukup hanya hadir setelah api membesar.

Pemerintah harus mampu memastikan bahwa deteksi dini, kesiapsiagaan, pencegahan, pemadaman, pendinginan dan pemulihan berjalan secara efektif.

Pertanyaan publik sederhana:

Seberapa cepat api terdeteksi?

Seberapa cepat petugas mencapai lokasi?

Apakah sarana dan prasarana pemadaman mencukupi?

Apakah sumber air tersedia?

Apakah kondisi gambut telah dipantau dengan baik?

Dan yang paling penting:

Apakah langkah yang dilakukan saat ini cukup untuk mencegah kebakaran semakin meluas dan asap masuk ke wilayah Jambi?

Jangan Tunggu Jambi Kembali Tercekik Asap

Kita tidak boleh menunggu sampai kabut asap semakin tebal baru kemudian meningkatkan respons.

Pengalaman karhutla di Sumatera telah menunjukkan bahwa ketika kebakaran terjadi di lahan gambut, penanganannya tidak sederhana.

Api dapat menjalar di permukaan maupun melalui lapisan organik di bawah tanah. Karena itu, api yang secara visual terlihat kecil belum tentu menggambarkan kondisi sebenarnya.

Pemadaman harus diikuti dengan pendinginan dan pemeriksaan menyeluruh, terutama pada kawasan gambut.

Jangan sampai api terlihat padam, tetapi bara masih tersimpan di bawah permukaan.

Lebih jauh lagi, pemerintah harus memandang persoalan ini dalam perspektif lintas wilayah.

TNBS merupakan satu bentang ekosistem yang tidak mengenal batas administratif. Demikian pula asap yang dihasilkan dari kebakaran.

Ketika arah angin membawa asap menuju Jambi, masyarakat Jambi pula yang akan menerima dampaknya.

Masyarakat tidak seharusnya menunggu kualitas udara memburuk, aktivitas sekolah terganggu, anak-anak harus menggunakan masker, atau masyarakat kembali kesulitan menghirup udara bersih baru kemudian negara bergerak lebih besar.

Pencegahan harus dilakukan sebelum dampak tersebut terjadi.

Kawasan Negara Harus Mendapat Perlindungan Maksimal

Ada prinsip yang menurut saya harus ditegakkan secara konsisten.

Ketika kebakaran terjadi di areal perusahaan, pemerintah menuntut perusahaan memiliki personel, peralatan, sumber air, patroli, deteksi dini dan sistem pengendalian kebakaran.

Prinsip yang sama harus diterapkan terhadap kawasan yang berada dalam pengelolaan negara.

Jangan ada standar ganda.

Kawasan konservasi yang menjadi aset negara dan memiliki fungsi ekologis strategis harus memperoleh sistem perlindungan yang kuat.

Jika perusahaan diwajibkan siap menghadapi karhutla di wilayah konsesinya, maka pemerintah juga harus memastikan kawasan konservasi yang berada dalam tanggung jawabnya memiliki tingkat kesiapsiagaan yang memadai.

Ini bukan persoalan menyalahkan pemerintah.

Ini adalah persoalan akuntabilitas pengelolaan kawasan negara.

Yang Dibutuhkan Bukan Sekadar Pemadaman

Pemerintah harus bergerak dengan pendekatan yang lebih komprehensif.

Pertama, seluruh indikasi kebakaran berdasarkan pemantauan satelit harus segera diverifikasi melalui ground check.

Kedua, pemadaman harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan karakteristik lahan gambut, termasuk memastikan tidak terdapat bara di bawah permukaan.

Ketiga, patroli dan pemantauan udara maupun darat harus diperkuat selama kondisi rawan kebakaran.

Keempat, sumber air, personel, pompa dan sarana pendukung pemadaman harus dipastikan tersedia dan dapat menjangkau lokasi kebakaran.

Kelima, pemerintah perlu melakukan pemantauan arah angin dan pergerakan asap secara berkala, terutama terhadap potensi dampaknya ke wilayah Jambi.

Keenam, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Dan setelah api benar-benar padam, kawasan terdampak harus mendapatkan penanganan dan pemulihan yang serius.

Negara Harus Hadir Sebelum Asap Muncul

Saya tidak sedang meminta pemerintah mencari kambing hitam.

Saya meminta pemerintah berani mengambil tanggung jawab atas perlindungan kawasan yang menjadi kewenangannya.

Jika pelaku pembakaran ditemukan, tegakkan hukum.

Jika sarana pemadaman kurang, segera perkuat.

Jika akses menuju lokasi sulit, cari solusi.

Jika sistem deteksi dini belum efektif, tingkatkan.

Jika tata kelola kawasan masih memiliki kelemahan, evaluasi dan perbaiki.

Karena masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa kebakaran sedang ditangani.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa negara mampu melindungi kawasan dan mencegah dampaknya meluas.

Sembilan hari sejak kepulan asap terpantau pada 27 Agustus hingga 5 September 2026 harus menjadi alarm serius.

Jangan menunggu api semakin melebar.

Jangan menunggu asap semakin tebal.

Jangan menunggu angin membawa asap menuju permukiman.

Dan jangan menunggu masyarakat Jambi kembali tercekik kabut asap.

Taman Nasional Berbak Sembilang adalah amanah negara.

Maka ketika kawasan tersebut terbakar, negara wajib hadir, negara wajib bertindak, dan negara wajib memastikan kawasan itu terlindungi.

Bukan berarti pemerintah yang membakar.

Tetapi pemerintah tidak boleh lepas tangan atas kewajibannya melindungi kawasan yang menjadi tanggung jawab negara.

Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya seberapa cepat memadamkan api, tetapi seberapa mampu negara mencegah api berubah menjadi bencana bagi hutan, lingkungan, dan masyarakat.

Tentang Penulis:

Feri Irawan adalah Ketua Sekber PSDH Jambi dan Eks Direktur Walhi Jambi.

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda