Berita Terkini

Rp30 Miliar Bantuan Presiden untuk Karhutla Jambi, Ivan Wirata Minta Pengelolaan Transparan dan Tepat Sasaran

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata.(ist)


MAKALAMNEWS.ID - Bantuan Presiden Republik Indonesia sebesar Rp30 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT.

Ivan menegaskan, dana tersebut harus digunakan secara tepat sasaran dan tidak boleh dipandang sebagai tambahan ruang fiskal yang dapat dibelanjakan secara bebas.

Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, bantuan Rp30 miliar tersebut akan dicatat dalam APBD Perubahan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 melalui pos Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Sementara, pada sisi belanja, penyesuaian dilakukan melalui Perubahan Keempat Perkada tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, khusus untuk mendukung penanganan karhutla.

"Namun, saya menegaskan bahwa bantuan tersebut bukan tambahan ruang fiskal yang dapat digunakan secara bebas. Seluruh anggaran harus difokuskan untuk pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan sesuai tujuan pemberian bantuan, petunjuk teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ivan.

Anggaran Rp30 Miliar Harus Jelas Peruntukannya

Menurut Ivan, masuknya bantuan ke dalam APBD Perubahan harus diikuti dengan rincian belanja yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Provinsi Jambi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) perlu memastikan OPD pengelola, program dan kegiatan, lokasi penggunaan, target keluaran hingga target hasil dari setiap anggaran yang bersumber dari bantuan tersebut.

"Pemprov melalui TAPD harus menyampaikan secara terbuka dasar penerimaan bantuan, petunjuk teknis, OPD pengelola, perubahan RKA dan DPA, lokasi kegiatan, volume, harga satuan, penerima manfaat, serta target hasilnya," kata Ivan.

Ia mengingatkan agar tidak terjadi kondisi ketika pendapatan dicatat khusus untuk penanganan karhutla, tetapi kemudian melalui mekanisme pergeseran anggaran justru dialokasikan ke kegiatan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan penanganan kebakaran.

"Jangan sampai atas nama penyesuaian atau pergeseran anggaran, dana karhutla justru masuk ke kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan kebutuhan lapangan," tegasnya.

DPRD Minta Dokumen Bantuan Dibuka Secara Jelas

Ivan juga meminta Pemprov Jambi menyampaikan sejumlah dokumen kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran, sebelum anggaran tersebut direalisasikan.

Dokumen yang diminta antara lain surat atau keputusan pemberian bantuan Presiden, petunjuk teknis dan batas waktu penggunaan, perubahan RKA dan DPA OPD penerima, rincian anggaran sebelum dan sesudah pergeseran, hingga lokasi kegiatan, volume pekerjaan, harga satuan dan penerima manfaat.

Selain itu, DPRD perlu mengetahui mekanisme pengadaan barang dan jasa, pertanggungjawaban penggunaan anggaran, perlakuan terhadap sisa dana serta target kinerja dan jadwal penyampaian laporan realisasi.

"Perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD tidak boleh menjadi ruang gelap. Harus terlihat secara jelas dari mana anggaran berasal, dimasukkan ke rekening mana, digunakan oleh siapa, dilaksanakan di lokasi mana, dan apa manfaatnya bagi masyarakat," ujar Ivan.

Cegah Anggaran Karhutla Tumpang Tindih

Persoalan lain yang menjadi perhatian Ivan adalah potensi anggaran ganda dalam penanganan karhutla.

Menurutnya, Pemprov Jambi perlu melakukan pemetaan terhadap kegiatan yang akan dibiayai dari bantuan Rp30 miliar agar tidak terjadi pembiayaan terhadap kegiatan yang sebelumnya telah memperoleh dukungan dari sumber anggaran lain.

Sumber dukungan tersebut dapat berasal dari BNPB, APBD Provinsi Jambi, APBD kabupaten/kota, kementerian atau lembaga, perusahaan maupun pihak ketiga.

Kebutuhan seperti helikopter, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), water bombing, personel dan peralatan tertentu juga perlu dipetakan agar bantuan Rp30 miliar benar-benar mengisi kebutuhan yang belum terbiayai.

Ivan mendorong agar dana tersebut lebih banyak diarahkan untuk memperkuat operasi darat, pencegahan, deteksi dini, patroli, sumber air, pompa dan selang, pembasahan gambut, pendinginan hingga tuntas serta penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA).

Dana Karhutla Harus Perkuat Satgas di Lapangan

Ivan menegaskan, DPRD akan mengawal penggunaan bantuan tersebut agar memberikan dampak nyata terhadap penanganan karhutla di Jambi.

"Kami memahami bahwa bantuan sebesar Rp30 miliar dari Presiden Republik Indonesia akan dicatat dalam APBD Perubahan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 melalui pos Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Selanjutnya, penyesuaian pada sisi belanja dilakukan melalui Perubahan Keempat Perkada tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026," jelasnya.

Menurutnya, anggaran tersebut harus memperkuat kebutuhan nyata di lapangan, mulai dari patroli dan deteksi dini, ketersediaan sumber air, peralatan pemadaman, pembasahan gambut, pendinginan hingga tuntas, perlindungan petugas hingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.

"DPRD akan mengawal agar bantuan ini benar-benar memperkuat Satgas Darat, patroli dan deteksi dini, ketersediaan sumber air, pompa dan selang, pembasahan gambut, pendinginan sampai tuntas, Masyarakat Peduli Api, perlindungan petugas, serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak," katanya.

Bukan Sekadar Anggaran Terserap

Ivan juga mengingatkan agar penggunaan dana Rp30 miliar tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran.

Menurutnya, keberhasilan penggunaan bantuan harus dilihat dari dampak yang dihasilkan terhadap penanganan karhutla.

"Ukuran keberhasilannya bukan sekadar habis atau terserapnya anggaran Rp30 miliar. Keberhasilannya harus diukur dari semakin cepatnya respons di lapangan, padamnya api secara tuntas, berkurangnya hotspot dan luas lahan terbakar, tidak munculnya kebakaran ulang, serta terlindunginya kesehatan masyarakat," tegasnya.

Ivan juga meminta agar belanja yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan penanganan karhutla dapat dihindari.

"Belanja perjalanan dinas, rapat, kegiatan seremonial, pengadaan yang tidak prioritas, serta potensi anggaran ganda harus dihindari. Setiap pengeluaran wajib didukung bukti penggunaan dan hasil yang dapat diperiksa," ujarnya.

Ivan menegaskan, bantuan tersebut merupakan dana untuk keselamatan masyarakat, sehingga seluruh penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

"Karena ini merupakan dana keselamatan rakyat, setiap rupiah wajib digunakan secara tepat sasaran dan dipertanggungjawabkan secara transparan. Apabila ditemukan penyimpangan, pembayaran fiktif, pengadaan tidak sesuai kebutuhan, atau anggaran ganda, maka harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum," pungkasnya.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda