Berita Terkini

Rencana Pembentukan BPGMN Harus Menjawab Akar Masalah Perlindungan Gambut

Putra Saptian Senior Campaigner Pantau Gambut.(ist) 


MAKALAMNEWS.ID - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) perlu dicermati. 

Pengumuman awal tersebut belum memuat rincian mengenai dasar hukum, mandat, struktur, kewenangan, jangka waktu, mekanisme kerja, maupun skema akuntabilitas BPGMN. 

Rincian yang nantinya dituangkan dalam produk hukum pembentukannya akan menentukan arah dan kekuatan lembaga tersebut dalam melindungi ekosistem gambut dan mangrove. 

Pengumuman pembentukan BPGMN perlu ditempatkan dalam konteks persoalan tata kelola gambut yang selama ini belum terselesaikan. 

Dalam merespons rencana tersebut, Pantau Gambut menekankan perlunya pembenahan tata kelola yang mampu menghentikan sumber kerusakan, melindungi fungsi ekologis gambut, memastikan pertanggungjawaban pemegang konsesi, dan menjamin pemulihan berlangsung secara terukur. 

Desain dan mandat BPGMN nantinya perlu dinilai dari kemampuannya mewujudkan pembenahan tersebut. 

Pemerintah menyatakan bahwa BPGMN akan berada langsung di bawah Presiden, melibatkan ilmuwan dan profesional, memperoleh dukungan anggaran yang memadai, serta berfokus pada pencegahan kebakaran hutan dan lahan. 

Komitmen awal tersebut masih perlu diterjemahkan ke dalam produk hukum dan mekanisme kerja yang dapat dinilai serta diawasi oleh publik. 

Kedudukan langsung di bawah Presiden juga bukan hal baru. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebelumnya juga merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. 

Karena itu, BPGMN tidak dapat dinilai hanya dari kedudukan kelembagaan, susunan personel, atau besarnya anggaran. 

"Pemerintah perlu terlebih dahulu membuka dasar hukum dan desain kelembagaan BPGMN kepada publik. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa mandat lembaga ini mampu menjawab persoalan tata kelola gambut, bukan sekadar menghadirkan struktur baru," ujar Putra Saptian, Senior Campaigner Pantau Gambut. 

Pengalaman kelembagaan selama satu dekade menunjukkan bahwa keberadaan badan khusus tidak dengan sendirinya menghasilkan pemulihan ekologis. 

Capaian restorasi masih terlalu sering dinilai berdasarkan jumlah kegiatan, luas intervensi, dan infrastruktur yang dibangun, sementara perubahan kondisi ekosistem tidak selalu diperiksa secara memadai. 

Dalam studi Satu Dekade Restorasi Gambut Indonesia, Pantau Gambut menemukan bahwa 70 persen unit sekat kanal yang diamati berada dalam kondisi rusak. 

Sebanyak 52 persen lokasi intervensi yang dipantau masih memiliki tinggi muka air tanah di bawah ambang batas aman sehingga gambut tetap kering dan rentan terbakar. 

Analisis Pantau Gambut terhadap lahan gambut yang terbakar pada periode 2015–2019 juga menemukan bahwa hanya 3 persen yang kembali menjadi hutan. 

Sekitar 41 persen berubah menjadi semak belukar, sedangkan 54 persen beralih menjadi perkebunan monokultur, terutama kelapa sawit. 

Temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan restorasi tidak dapat disimpulkan hanya dari jumlah infrastruktur atau luas kegiatan. 

Berdasarkan pengalaman tersebut, Pantau Gambut menilai kebijakan perlindungan dan pemulihan gambut, setidaknya harus memenuhi delapan prinsip berikut. 

• Pertama, perlindungan ekosistem gambut harus menjadi mandat utama.  Kebijakan gambut harus menempatkan perlindungan fungsi ekologis sebagai prasyarat, bukan menjadikan restorasi sebagai jalan keluar setelah kerusakan terjadi. 

Setiap pemanfaatan harus dibuktikan tidak merusak fungsi hidrologis dan tidak boleh mengurangi tanggung jawab pemegang konsesi maupun pemerintah. 

Prinsip ini juga harus berlaku bagi kebijakan dan proyek strategis nasional yang beririsan dengan ekosistem gambut, termasuk di Papua Selatan. 

• Kedua, perlindungan dan pemulihan tidak boleh dibatasi oleh wilayah administratif.  

Enam provinsi yang disebut pemerintah dapat ditetapkan sebagai wilayah prioritas, tetapi tidak boleh menjadi batas mandat ekologis. 

Indonesia memiliki 865 Kesatuan Hidrologis Gambut seluas sekitar 24,67 juta hektare yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. 

Karena itu, perlindungan dan pemulihan harus direncanakan dalam satu kesatuan hidrologis, bukan mengikuti batas provinsi, konsesi, atau kewenangan kementerian. 

• Ketiga, tidak boleh ada pengecualian bagi konsesi maupun proyek strategis pemerintah.  

Status konsesi atau proyek strategis nasional tidak boleh menjadi tameng dari evaluasi ekologis, pengawasan kepatuhan, dan penegakan hukum. 

Pemegang konsesi tetap wajib mencegah kerusakan dan melakukan pemulihan, sedangkan pemerintah harus memastikan kewajiban tersebut dipenuhi. 

Evaluasi juga harus melihat dampak kumulatif terhadap satu KHG, bukan hanya dampak pada masing-masing tapak proyek.  

• Keempat, perlindungan gambut membutuhkan mandat lintas kementerian dan lembaga yang nyata.  

Desain kelembagaan yang dipilih harus memastikan adanya basis data dan peta rujukan bersama, akses terhadap informasi perizinan dan kepatuhan, serta mekanisme untuk menyelesaikan kebijakan antarsektor yang bertentangan. 

Setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti dalam batas waktu yang jelas dan hasilnya dapat dipantau oleh publik, tanpa mengambil alih kewenangan penegakan hukum yang telah dimiliki lembaga lain. 

• Kelima, keberhasilan restorasi harus diukur dari pemulihan fungsi ekosistem.  Jumlah sekat kanal, sumur bor, luas intervensi, dan kegiatan penanaman merupakan keluaran program, bukan bukti pemulihan. 

Keberhasilan harus diukur melalui indikator ekologis yang dapat diverifikasi, seperti kondisi hidrologis dan tinggi muka air tanah, tutupan vegetasi, berkurangnya drainase yang merusak, penurunan kerentanan kebakaran, serta tidak berulangnya degradasi pada lokasi intervensi. 

• Keenam, setiap kebakaran di kawasan gambut harus diikuti evaluasi tata kelola dan perizinan.  

Evaluasi harus mencakup kondisi hidrologis, perubahan tutupan lahan, keberadaan kanal, status penguasaan dan perizinan, riwayat kebakaran, kepatuhan pemegang izin, serta efektivitas pemulihan sebelumnya. 

Berdasarkan hasilnya, pemerintah harus menggunakan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai jenis pelanggaran dan kewenangan masing-masing lembaga. 

Restorasi tidak boleh menghapus pertanggungjawaban atau menjadi alasan mempertahankan izin yang bermasalah. 

• Ketujuh, pembiayaan pemulihan harus transparan dan menjalankan prinsip pencemar membayar.  Biaya pemulihan tidak boleh dialihkan kepada negara dan masyarakat ketika kerusakan timbul akibat pelanggaran atau kelalaian penanggung jawab usaha. 

Denda, ganti kerugian lingkungan, dan pelaksanaan kewajiban pemulihan harus dapat ditelusuri, termasuk nilai 

kewajiban, pembayaran, lokasi kerusakan, tindakan pemulihan, penggunaan anggaran, dan hasilnya. 

• Kedelapan, masyarakat harus dilibatkan sejak penyusunan kebijakan.  

Masyarakat lokal, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok yang bergantung pada ekosistem gambut harus terlibat sejak penyusunan dasar hukum hingga evaluasi. 

Pemerintah juga harus membuka data dan dokumen perencanaan, menyediakan mekanisme pengaduan, melindungi masyarakat dan pelapor dari intimidasi, serta menjamin adanya evaluasi independen. 

Prinsip yang sama harus diterapkan pada pemulihan mangrove. Keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah bibit atau luas penanaman, tetapi dari pulihnya fungsi ekologis pesisir, tingkat hidup tanaman, kondisi hidrologis, perlindungan hak masyarakat, dan penyelesaian konflik penguasaan ruang. 

Pantau Gambut akan mencermati produk hukum dan desain kelembagaan BPGMN setelah dibuka kepada publik. 

Hal-hal yang perlu diperhatikan mencakup kekuatan mandat perlindungan, cakupan wilayah, mekanisme koordinasi, akses terhadap data, ukuran pemulihan ekologis, tindak lanjut penegakan hukum, pembiayaan, serta partisipasi masyarakat. 

Pembentukan badan baru bukan capaian pada dirinya sendiri. Jika hanya menambah struktur tanpa memperbaiki tata kelola dan menghentikan sumber kerusakan, BPGMN akan mengulangi persoalan lama dengan nama baru. 

Sebaliknya, jika pemerintah berani membangun mandat yang jelas, transparan, dan berorientasi pada pemulihan ekologis, rencana ini dapat menjadi kesempatan untuk mengoreksi kegagalan perlindungan gambut selama satu dekade terakhir. 

"Pemerintah tidak membutuhkan badan baru hanya untuk menghitung kegiatan dan membangun infrastruktur. Indonesia membutuhkan tata kelola yang mampu menjaga gambut tetap basah, menghentikan kerusakan, memastikan pertanggungjawaban pemegang konsesi, dan melindungi masyarakat yang selama ini menanggung dampaknya," pungkas Putra.

Tentang Penulis: 

Putra Saptian (Senior Campaigner Pantau Gambut) 

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda