MAKALAMNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengungkap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (45).
Dari tangan dan lokasi yang berkaitan dengan M, petugas mengamankan 413 butir diduga ekstasi serta 192 buah diduga etomidate.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi pada Rabu (16/9/2026).
M diamankan sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Bagan Pete.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi," kata AKP Tito, Kamis (17/9/2026).
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemantauan.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat M mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah dan masuk ke sebuah rumah.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap M.
"Dari jok sepeda motor tersebut, polisi menemukan sejumlah pil yang diduga narkotika jenis ekstasi," ungkap AKP Tito.
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah pil yang diduga ekstasi dengan berbagai merek dan warna.
Barang bukti tersebut terdiri dari 208 butir diduga ekstasi merek TMT warna merah muda, 166 butir merek Heineken warna cokelat muda, 36 butir merek Kucing warna cokelat muda, serta tiga butir merek LV warna merah muda-hijau.
Pengembangan Berujung Temuan Diduga Etomidate
Pengungkapan kemudian dikembangkan setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan barang berupa etomidate yang disimpan di lokasi berbeda.
Tim kemudian bergerak menuju Perumahan Grand Mayang Asri, RT 040, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah brankas berwarna hitam.
"Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah brankas warna hitam yang di dalamnya terdapat 142 buah diduga etomidate merek Yakuza warna merah dan 50 buah diduga etomidate merek Ninja warna putih," jelasnya.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Barang bukti tersebut antara lain dua timbangan digital, satu buah toperwer warna putih, satu tas warna cokelat, plastik transparan berukuran besar, lima pack plastik klip bening kosong, satu lakban warna cokelat, satu unit handphone Android, serta satu brankas warna hitam.
M beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(*)

Social Header