Berita Terkini

Polda Jambi Dalami Dua Kasus Karhutla 55 Hektare di Areal Korporasi, 16 Laporan Masuk Penyidikan

Polisi memasang garis polisi di areal milik perusahaan yang terbakar.(ist)

MAKALAMNEWS.ID -  Polda Jambi terus memperkuat penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. 

Hingga saat ini, sebanyak 16 laporan polisi terkait karhutla telah masuk dalam tahap penyidikan, dengan 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 16 perkara tersebut, dua di antaranya terjadi di areal korporasi, yakni PT REKI di Kabupaten Batang Hari dan PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun. 

Kedua perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.

Untuk perkara karhutla di areal PT REKI, luas lahan yang terbakar berdasarkan data sementara mencapai sekitar 5 hektare. 

Dalam proses penyidikan, sebanyak 7 orang telah diperiksa guna mendalami kronologi kejadian, kondisi kawasan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan areal tersebut.

Sementara itu, perkara karhutla di areal PT Samhutani memiliki luasan lahan terbakar sekitar 50 hektare. 

Penyidik telah memeriksa 5 orang dalam rangka mengumpulkan keterangan dan mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kedua perkara tersebut, termasuk untuk mengetahui pihak yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.

"Polda Jambi menangani PT R di Batang Hari dan PT SA di Sarolangun. Keduanya masih dalam proses penyidikan. Untuk pelaku masih kami dalami," katanya, Senin (21/9/2026). 

Hadi menjelaskan, dalam perkara PT R, penyidik telah memeriksa tujuh orang, sementara pada perkara PT SA sebanyak lima orang telah dimintai keterangan.

"Untuk PT R luas lahan yang terbakar sekitar 5 hektare dan sudah tujuh orang yang diperiksa. Sedangkan PT SA luas lahan yang terbakar sekitar 50 hektare dan lima orang sudah diperiksa," jelasnya.

Dengan demikian, sedikitnya 12 orang telah diperiksa dalam dua perkara karhutla yang terjadi di areal korporasi tersebut. 

Namun, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut belum serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pidana. 

Penyidik masih mencocokkan setiap keterangan dengan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.

Selain pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait, penanganan perkara juga akan mencakup aspek sarana dan prasarana penanggulangan karhutla di kawasan tersebut. 

Pemeriksaan terhadap aspek tersebut nantinya melibatkan instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup.

"Nanti Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup yang akan melakukan pemeriksaan, terkait sarana dan prasarana serta aspek lainnya," ujarnya.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara untuk melihat kondisi serta kesiapan penanganan karhutla di masing-masing kawasan.

Secara keseluruhan, 16 laporan polisi yang ditangani Polda Jambi dan jajaran berkaitan dengan kebakaran dengan total luasan sekitar 75,25 hektare. 

Dari jumlah tersebut, 14 perkara terjadi di lahan pribadi, sedangkan dua perkara berada di lahan korporasi.

"Sejauh ini Polda Jambi dan jajaran menangani 16 laporan polisi. Semuanya dalam proses penyidikan dan sudah ada 14 tersangka," ujar AKBP Hadi.

Menurutnya, perkara karhutla tersebut tidak seluruhnya terjadi di lahan korporasi. Sebagian besar laporan berkaitan dengan kebakaran di lahan pribadi.

"Dari 16 laporan polisi ini, 14 dari lahan pribadi dan sisanya di lahan korporasi," katanya.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, penanganan perkara karhutla dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan penyidik di lapangan.

"Polda Jambi berkomitmen menangani setiap perkara karhutla secara serius, termasuk yang terjadi di areal korporasi. Setiap proses hukum dilakukan berdasarkan fakta, keterangan saksi, hasil pemeriksaan di lapangan, serta alat bukti yang diperoleh penyidik," katanya.

Kabid Humas juga menegaskan, seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan, profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Polda Jambi bersama jajaran akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan objektif. Kami akan mengumpulkan seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan penyebab kebakaran serta menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan. Penanganan karhutla merupakan komitmen bersama untuk menjaga lingkungan dan memberikan kepastian hukum," pungkas Erlan.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda