MAKALAMNEWS.ID – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi terus diperkuat.
Patroli malam yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Jambi kembali membuahkan hasil dengan mengamankan seorang pria berinisial SG, yang diduga melakukan pembakaran lahan di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Jambi AKBP Agung Basuki mengatakan, SG diamankan setelah petugas mendeteksi adanya titik api melalui pemantauan radar satelit.
"Upaya pencegahan karhutla terus digencarkan Satgas Karhutla Provinsi Jambi melalui kegiatan patroli malam hari sehingga kembali membuahkan hasil mengamankan seorang pria berinisial SG," katanya di Polda Jambi, Kamis (3/9/2026).
Pelaku diduga melakukan pembakaran lahan di kawasan Simpang Bejo, RT 25, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut Agung, setelah radar satelit menunjukkan adanya titik api, personel Satgas Karhutla langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi.
Dikatakannya, peningkatan patroli pada malam hari dilakukan bukan tanpa alasan.
Satgas Karhutla Jambi menemukan adanya modus pembakaran lahan yang dilakukan pada malam hari untuk menghindari pengawasan petugas.
"Kita gencarkan kegiatan patroli malam, karena modus yang digunakan pelaku pembakaran lahan dan hutan dengan membakar pada malam hari untuk menghindari monitoring petugas di lapangan," katanya.
Hasl pemeriksaan awal, SG mengaku lahan yang dibakar merupakan miliknya sendiri. Pembakaran dilakukan dengan tujuan membuka lahan untuk penanaman.
Menurutnya, gerak cepat tim Satgas Karhutla berhasil mencegah api meluas ke area lainnya. Berdasarkan hasil pengecekan, luas lahan yang terbakar sekitar 600 meter persegi atau kurang lebih setengah hektare.
"Tim bergerak cepat sehingga api belum meluas. Tim memonitor adanya titik api, kemudian dilakukan pengecekan dan langsung mengamankan tersangka," kata Agung.
Dengan penindakan tersebut, Polda Jambi kembali menambah daftar perkara karhutla yang sedang ditangani.
AKBP Agung Basuki menyebutkan, hingga saat ini jajaran Polda Jambi telah menangani 11 laporan polisi terkait kasus karhutla dengan total 11 orang tersangka.
Satgas Karhutla Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, meskipun lahan tersebut merupakan milik pribadi.
Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas pembakaran hutan maupun lahan di wilayah masing-masing.
"Apabila melihat, menemukan, atau menangkap tangan para pelaku pembakaran lahan dan hutan, segera melaporkan kepada Satgas Karhutla Provinsi terdekat, kantor polisi, Koramil, ataupun Bhabinkamtibmas," ujar Agung.
Menurutnya, laporan masyarakat sangat penting agar potensi karhutla dapat ditangani sejak dini dan api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.(min)

Social Header