Berita Terkini

Opsen PKB-BBNKB Jambi Tembus Rp397 Miliar, Ivan Wirata Minta Manfaatnya Dirasakan Rakyat

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata bicara soal opsen meningkat.(min)

MAKALAMNEWS.ID - Potensi fiskal dari sektor transportasi di Provinsi Jambi menunjukkan perkembangan positif setelah penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Namun, kenaikan penerimaan secara agregat dinilai belum cukup untuk menggambarkan kapasitas fiskal bersih maupun pemerataan manfaat antardaerah.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata mengatakan, keberhasilan kebijakan opsen tidak boleh hanya diukur dari peningkatan nominal penerimaan. 

Pemerintah daerah juga harus memastikan tambahan pendapatan tersebut memperkuat pelayanan publik dan pembiayaan infrastruktur.

"Kenaikan penerimaan harus diterjemahkan menjadi jalan yang lebih baik, pelayanan Samsat yang lebih cepat, keselamatan transportasi yang meningkat, dan konektivitas yang semakin kuat. Jangan sampai penerimaan naik, tetapi masyarakat tidak merasakan tambahan kualitas pelayanan," ujar Ivan Wirata.

Penerimaan meningkat Rp83,042 miliar

Berdasarkan data penyaluran yang dianalisis, DBH PKB dan DBH BBNKB hak tahun 2024 tercatat sekitar Rp314,474 miliar. 

Setelah penerapan skema opsen, penyaluran Opsen PKB dan Opsen BBNKB pada 2025 mencapai sekitar Rp397,516 miliar.

Secara nominal, terdapat kenaikan sekitar Rp83,042 miliar atau 26,40 persen.

Pada komponen PKB, penerimaan meningkat dari sekitar Rp189,960 miliar menjadi Rp232,874 miliar. 

Dengan demikian, terdapat kenaikan sekitar Rp42,914 miliar atau 22,59 persen.

Sementara itu, komponen BBNKB meningkat dari sekitar Rp124,514 miliar menjadi Rp164,641 miliar, atau bertambah sekitar Rp40,128 miliar atau 32,23 persen.

Komposisi penyaluran opsen pada 2025 terdiri atas sekitar 58,6 persen Opsen PKB dan 41,4 persen Opsen BBNKB.

Menurut Ivan, angka tersebut merupakan sinyal positif bagi penguatan kemampuan fiskal kabupaten dan kota. 

Meski demikian, kenaikan tersebut masih perlu diuji lebih lanjut untuk mengetahui tambahan kapasitas fiskal bersih yang benar-benar terbentuk.

"Perbandingan ini mempertemukan skema DBH tahun 2024 dengan skema opsen tahun 2025. Karena arsitektur pembagian dan pembayarannya berbeda, kenaikan bruto tidak boleh langsung disimpulkan seluruhnya sebagai tambahan fiskal bersih," jelasnya.

Lima daerah naik, enam daerah turun

Ivan menilai persoalan paling penting justru terlihat pada distribusi penerimaan antardaerah. 

Dari 11 kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, tercatat hanya lima daerah atau 45,5 persen mengalami kenaikan, sedangkan enam daerah atau 54,5 persen mengalami penurunan.

Kota Jambi mencatat kenaikan sekitar Rp85,684 miliar. 

Angka tersebut setara dengan sekitar 103,2 persen dari kenaikan agregat seluruh kabupaten dan kota sebesar Rp83,042 miliar.

Sebaliknya, apabila penerimaan sepuluh daerah lainnya digabungkan, secara netto justru terdapat penurunan sekitar Rp2,642 miliar.

"Ini menunjukkan adanya konsentrasi kenaikan di Kota Jambi. Secara agregat penerimaan terlihat meningkat, tetapi mayoritas kabupaten dan kota justru belum tentu menikmati peningkatan. Rata-rata provinsi dapat menyembunyikan ketimpangan fiskal antardaerah," tegas Ivan.

Karena itu, Ivan meminta pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota tidak hanya mempublikasikan total penerimaan, tetapi juga menyajikan perubahan penerimaan setiap daerah, faktor penyebabnya, serta dampaknya terhadap kemampuan membiayai pelayanan publik.

PKB, BBNKB, dan PBBKB harus dianalisis berbeda

Ivan menjelaskan, potensi fiskal transportasi Jambi tidak hanya bersumber dari PKB dan BBNKB, tetapi juga dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB.

Ketiganya memiliki basis dan karakter yang berbeda. PKB ditopang oleh jumlah kendaraan aktif serta kepatuhan pemilik kendaraan. 

BBNKB lebih dipengaruhi penjualan dan penyerahan pertama kendaraan baru. 

Adapun PBBKB berkaitan dengan konsumsi bahan bakar dan aktivitas mobilitas masyarakat maupun kegiatan ekonomi.

"Opsen PKB mencerminkan kekuatan basis kendaraan yang sudah ada. Opsen BBNKB lebih sensitif terhadap transaksi kendaraan baru. Sementara PBBKB menggambarkan intensitas konsumsi bahan bakar dan mobilitas ekonomi. Ketiganya tidak dapat dibaca dengan pendekatan yang sama," katanya.

Menurut Ivan, pengelolaan PBBKB juga membutuhkan pengawasan terhadap volume penjualan, lokasi penyerahan dan konsumsi bahan bakar, ketepatan pelaporan wajib pungut, serta mekanisme pembagian penerimaan kepada kabupaten dan kota.

Perlu rekonsiliasi 

Agar potensi fiskal tersebut dapat dihitung secara akurat, Ivan mendorong pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan secara berkala antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perbankan, serta pihak terkait lainnya.

Rekonsiliasi harus memastikan kesesuaian antara tahun hak, waktu pembayaran, pencatatan penerimaan, pemisahan dana ke rekening kas daerah, tunggakan, koreksi, restitusi, serta insentif pemungutan.

Ia menilai pemerintah juga harus menghitung kemungkinan berkurangnya ruang fiskal provinsi setelah perubahan skema pembagian penerimaan.

"Tambahan penerimaan kabupaten dan kota harus dihitung bersamaan dengan perubahan penerimaan provinsi dan biaya pelaksanaannya. Dengan begitu, kita dapat mengetahui apakah terjadi tambahan kapasitas fiskal bersih atau hanya perpindahan penerimaan antartingkat pemerintahan," ujarnya.

Secara konseptual, kapasitas fiskal tambahan bersih harus dihitung dari tambahan penerimaan kabupaten/kota setelah dikurangi dampak terhadap penerimaan provinsi, biaya transisi dan pemungutan, serta kemungkinan penggantian terhadap sumber belanja yang sebelumnya sudah tersedia.

Harus menghasilkan tambahan belanja

Ivan juga menekankan pentingnya prinsip additionality. 

Prinsip tersebut digunakan untuk menilai apakah penerimaan baru benar-benar menambah belanja pembangunan atau hanya menggantikan sumber anggaran lain.

Menurutnya, apabila penerimaan opsen meningkat tetapi alokasi untuk jalan, keselamatan transportasi, dan pelayanan publik tidak bertambah, maka manfaat fiskal yang diharapkan belum sepenuhnya tercapai.

"Penerimaan tambahan harus menghasilkan tambahan pelayanan. Kalau hanya menggantikan sumber dana yang sebelumnya sudah dialokasikan, berarti belum terjadi additionality yang nyata," katanya.

Tambahan penerimaan pajak transportasi dapat diarahkan untuk mendukung pemeliharaan jalan, peningkatan keselamatan, digitalisasi pelayanan Samsat, integrasi data kendaraan, penanganan kemacetan, pengembangan transportasi publik, hingga pengawasan kendaraan berat dan angkutan melebihi dimensi serta muatan.

Jangan menambah beban masyarakat

Meski melihat adanya potensi fiskal yang besar, Ivan mengingatkan agar strategi peningkatan pendapatan tidak hanya dilakukan dengan menaikkan beban masyarakat.

Optimalisasi sebaiknya diarahkan pada perluasan basis pajak, pemutakhiran data kendaraan, peningkatan kepatuhan, penagihan tunggakan, digitalisasi pembayaran, serta penertiban kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang.

"Peningkatan PAD harus ditempuh melalui perbaikan data dan tata kelola, bukan sekadar menaikkan tarif. Kita harus menutup kebocoran, memperluas kepatuhan, dan memberikan kemudahan pembayaran kepada masyarakat," katanya

Ivan mendorong dibangunnya satu basis data fiskal transportasi yang mengintegrasikan data kendaraan, kependudukan, transaksi pembayaran, penerimaan daerah, serta indikator pelayanan transportasi.

Ukur manfaat yang dirasakan masyarakat

Ke depan, evaluasi kebijakan opsen harus menggunakan indikator yang lebih luas daripada sekadar pencapaian target pendapatan. 

Pemerintah perlu mengukur hubungan antara penerimaan dengan kondisi jalan, keselamatan lalu lintas, aksesibilitas, waktu tempuh, efisiensi logistik, dan kualitas pelayanan.

Ivan menyimpulkan, peningkatan penerimaan pajak transportasi merupakan peluang penting bagi penguatan fiskal daerah. 

Namun, peluang tersebut hanya akan menjadi manfaat nyata apabila dikelola secara transparan, adil, dan berorientasi pada hasil.

"Pesan utamanya jelas: kenaikan agregat dapat menyembunyikan ketimpangan fiskal antardaerah. Keberhasilan kebijakan opsen bukan hanya tentang berapa besar uang yang masuk, tetapi seberapa merata manfaatnya dan seberapa nyata tambahan pelayanan yang diterima masyarakat," pungkas Ivan Wirata.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda