MAKALAMNEWS.ID - Aksi pencurian sepeda motor di halaman depan Maima Butik, Sungai Kambang Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Telanaipura Polresta Jambi.
Berbekal rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Telanaipura AKP Amran mengiyakan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada Selasa, 16 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban yang merupakan karyawan butik berinisial M.E.P (24) sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam di depan tempatnya bekerja.
Saat itu, korban meninggalkan meja kasir menuju bagian belakang butik selama kurang lebih 15 menit.
Namun, ketika kembali, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
Ironisnya, saat kejadian kunci kontak sepeda motor masih tertinggal di kendaraan. Aksi pelaku terekam jelas kamera CCTV yang terpasang di lokasi.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telanaipura," ujar AKP Amran.
Menindaklanjuti laporan dari korban tersebut, Tim Opsnal Polsek Telanaipura langsung melakukan penyelidikan dengan mengandalkan rekaman CCTV sebagai petunjuk awal.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Kedua pelaku kemudian diamankan di kawasan Simpang IV Sipin, Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi.
Keduanya masing-masing berinisial A.Y alias A (20) dan D.O alias D (38) yang diketahui merupakan pasangan kekasih. Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Batanghari.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapatkan informasi bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual oleh pelaku ke wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Transaksi penjualan kendaraan diduga dilakukan melalui media sosial Facebook.
Polisi saat ini masih melakukan penelusuran untuk menemukan keberadaan sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang diduga telah berpindah tangan tersebut.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, STNK kendaraan, serta tas dan pakaian yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor curian.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Telanaipura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.(min)

Social Header