Berita Terkini

Lansia 71 Tahun Disabet Parang, Pelaku Diciduk Polsek Jambi Selatan Kurang dari Sejam

Pelaku penganiayaan lansia ditangkap Reskrim Polsek Jambi Selatan kurang lebih sejam dari kejadian.(ist)


MAKALAMNEWS.ID - Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan luka. 

Dari gerak cepat unit reskrim tersebut, seorang pelaku berhasil diamankan kurang dari satu jam setelah kejadian.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua mengiyakan penangkapan tersebut.

Menurutnya, kejadian bermula pada Selasa (22/09/2026) sekira pukul 18.00 WIB di Jl. H.M. Yusuf Nasri RT 006 Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. 

Saat itu Piket Reskrim Polsek Jambi Selatan menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Mendapat laporan tersebut, Team Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku.

Pelaku berinisial ADP (24) warga Jl. H.M. Yusuf Nasri RT 006 Kelurahan Wijayapura, Jambi Selatan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial D (71) menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat sabetan parang di bagian kepala dan tangan dan telah mendapatkan perawatan medis.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi: satu bilah senjata tajam jenis parang berwarna silver dengan gagang terikat tali berwarna merah.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kami amankan, untuk kasusnya ditangani Polsek Jambi Selatan. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan luka berat," ujar Kapolsek Jambi Selatan.

Kapolsek Jambi Selatan mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan, serta segera melapor ke Polsek terdekat atau Call Center Polri 110 jika melihat adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda