Berita Terkini

Kurang dari 2x24 Jam, Polisi Tangkap Pria yang Aniaya Warga Tanjung Raden Saat Sedang Tidur

Unit Reskrim Polsek Danau Teluk berhasil meringkus pelaku penganiayaan.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Unit Reskrim Polsek Danau Teluk berhasil meringkus pelaku penganiayaan R (30) kurang dari 2x24 jam setelah kejadian.

Pria ini diamankan setelah polisi mendapat laporan dari korban terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Danau Teluk Iptu Hendra Mardongan Tua Situmeang mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Danau Teluk.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekira pukul 19.10 WIB di RT 10 Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. 

Korban diketahui berinisial O.A.E (28), warga Tanjung Raden.

Adapun kronologis kejadiannya berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat korban sedang makan di rumahnya. 

Tiba-tiba pelaku berinisial R (30) datang ke rumah korban dan langsung mandi. Usai mandi, pelaku ikut makan bersama korban.

Tanpa sebab yang jelas, pelaku tiba-tiba marah-marah dan mengeluarkan kata-kata kasar serta mengancam akan membunuh korban. 

Pelaku kemudian mengambil senjata tajam jenis pisau dari dalam kamar dan langsung menusuk korban di bagian lengan kanan. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

Korban yang mengalami luka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Danau Teluk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Danau Teluk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Kgs M Ali langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Tim langsung menuju TKP dan mendapati pelaku sedang tertidur di dalam kamar," ujar kapolsek.

Senin (21/9/2026) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. 

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Danau Teluk untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) lembar Visum Et Repertum.

Sedangkan 1 (satu) bilah pisau dengan panjang sekira 10 cm yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban masih di cari (DPB) 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan 

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara.

Polresta Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta tidak mudah tersulut emosi dalam menyelesaikan permasalahan.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda