Berita Terkini

Kepergok Curi Motor di Jambi Timur, Warga Kepri Dikejar Korban hingga Berhasil Ditangkap

M Als R (28), warga asal Kepulauan Riau ditangkap karena hendak curi motor warga Jambi Timur.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, berhasil digagalkan setelah korban memergoki pelaku yang hendak membawa kabur kendaraannya. 

Pelaku bahkan berhasil diamankan korban sebelum diserahkan kepada polisi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, melalui Kapolsek Jambi Timur AKP R Deddy Wardhana Gaos mengiyakan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut.

"Benar, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor," katanya, Sabtu (26/9/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Orang Kayo Pingai RT 23, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu dengan nomor polisi BH 2406 ZY di depan ruko miliknya.

Namun, korban masih meninggalkan kunci kontak menempel pada sepeda motor. 

Korban kemudian masuk ke dalam ruko untuk merapikan sekaligus menyimpan barang dagangan sebelum menutup toko.

Tidak lama kemudian, seorang pria berjalan kaki mendekati sepeda motor korban.

Pelaku kemudian mendorong sepeda motor tersebut, menaikinya, lalu menghidupkan mesin menggunakan starter.

Aksi tersebut diketahui korban yang saat itu keluar dari dalam ruko. 

Korban langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku.

Selanjutnya, korban menghubungi pihak Polsek Jambi Timur untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Mendapat laporan masyarakat, personel piket Reskrim Polsek Jambi Timur langsung mendatangi lokasi kejadian.

Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bahan keterangan serta mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Jambi Timur untuk menjalani proses penyidikan.

Pelaku diketahui berinisial M Als R (28), warga asal Kepulauan Riau yang berdomisili di Kota Jambi.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Jambi Timur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

Satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu dengan nomor polisi BH 2406 ZY.

Satu buah kunci sepeda motor Yamaha Lexi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.

Kapolsek Jambi Timur mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

Masyarakat diminta tidak meninggalkan kunci kontak tetap terpasang pada sepeda motor serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, termasuk menggunakan pengaman tambahan saat diperlukan.

"Polresta Jambi akan terus hadir dan bertindak cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," pungkasnya.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda