MAKALAMNEWS.ID - Polisi membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Alfamart di Jalan Yos Sudarso, RT 05, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Tiga orang pelaku berhasil diamankan setelah hampir sebulan menjalani penyelidikan.
Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Edelweis, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jumat (11/9/2026) malam.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS (32), AM (46), dan AH (40). Sementara satu pelaku lainnya berinisial DD masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja sama polisi dengan masyarakat.
"Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama dengan masyarakat. Kami berterima kasih atas informasi dan dukungan masyarakat," katanya didampingi Kapolsek Jambi Timur AKP R. Deddy Wardana Gaos saat konferensi pers di Polsek Jambi Timur, Minggu (13/9/2026).
Kombes Ananto juga menyebut ketiga pelaku yang diamankan merupakan residivis.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya warga yang beraktivitas di luar rumah, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan.
Tembok Alfamart Dijebol Menggunakan Bor
Sementara, Kapolsek Jambi Timur AKP R Deddy Wardana Gaos bersama Kanit Reskrim Ipda Rudi Setiawan menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus merusak dinding belakang toko.
Pelaku terlebih dahulu menjebol tembok menggunakan alat bor. Setelah berhasil membuat lubang, mereka masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang.
"Pelaku menjebol tembok toko dengan menggunakan bor, kemudian masuk dan mengambil barang-barang di dalam toko," jelasnya.
Dalam kasus ini, AS disebut berperan mengajak pelaku lain melakukan pencurian. Ia juga ikut merusak tembok toko dan mengambil barang dari dalam Alfamart.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, AS mengaku telah melakukan pencurian di Alfamart Sijenjang sebanyak tiga kali.
Ia juga mengaku terlibat dalam pencurian di sebuah ruko wallet sebanyak satu kali dan toko bangunan sebanyak satu kali.
Sementara AM memiliki peran serupa. Ia ikut merusak tembok menggunakan bor dan mengambil barang dari dalam toko.
AM juga mengaku telah melakukan pencurian di Alfamart Sijenjang sebanyak tiga kali, ruko wallet satu kali dan toko bangunan satu kali.
Sedangkan AH berperan sebagai pengawas. Ia bertugas memantau situasi di sekitar lokasi ketika pelaku lainnya masuk ke dalam toko.
AH mengaku terlibat dalam pencurian di Alfamart Sijenjang sebanyak satu kali.
Kerugian Alfamart Capai Rp34,9 Juta
Kasus pencurian tersebut diketahui setelah saksi bernama Refki Monika datang ke Alfamart sekitar pukul 00.45 WIB untuk membuka toko.
Saat tiba, saksi mendapati kondisi barang dagangan di dalam minimarket sudah berantakan.
Saksi kemudian menghubungi pelapor, Siti Rosa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kerusakan pada bagian belakang toko, tepatnya di dekat toilet.
Dinding belakang Alfamart dalam kondisi rusak dan berlubang. Lubang yang dibuat pelaku berukuran sekitar 40 sentimeter persegi.
Selain kehilangan barang dagangan dan aset toko, pihak Alfamart juga mengalami kerusakan bangunan. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp34.910.000.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Jambi Timur untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum.
Tiga Pelaku Ditangkap di Batanghari
Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di wilayah Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim/Operasional Polsek Jambi Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi Setiawan bersama Resmob Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres Batanghari bergerak menuju lokasi.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Perumahan Edelweis.
Dalam penggerebekan tersebut, salah seorang pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Akibat kejadian itu, seorang anggota polisi mengalami luka pada bagian pipi kanan dan goresan di tangan kanan.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya tiga pelaku berhasil diamankan.
Ketiganya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Jambi Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya tiga unit telepon seluler, dua charger, rekaman CCTV, satu unit bor, tali tambang, rokok berbagai merek, rokok elektrik, susu Dancow serta pakaian berupa sweater/hoodie.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) huruf e, f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan menyiapkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).(min)

Social Header