MAKALAMNEWS.ID - DPRD Provinsi Jambi telah menyusun tahapan pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBDP Tahun Anggaran 2026 berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jambi pada 7 September 2026.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata mengatakan, sinkronisasi jadwal diperlukan agar seluruh tahapan pembahasan berjalan tertib, tidak saling tumpang tindih, dan dapat diselesaikan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
"Jadwal pembahasan harus mengacu pada keputusan Banmus. Dengan demikian, setiap fraksi, komisi, Banggar, TAPD, dan perangkat daerah mempunyai kepastian mengenai waktu, dokumen, serta keluaran yang harus dipersiapkan," ujarnya, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, tahapan RAPBDP 2026 sebelumnya telah diawali dengan finalisasi pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS pada 9–10 September 2026.
Selanjutnya, pada 11 September dilaksanakan Rapat Paripurna penyampaian laporan Banggar, pengambilan keputusan, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS antara Gubernur dan pimpinan DPRD, serta sambutan Gubernur Jambi.
Pada 14 September 2026, DPRD menggelar Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Gubernur Jambi.
Penyampaian tersebut menjadi pintu masuk pembahasan RAPBDP secara resmi di DPRD.
Ivan menegaskan, penyampaian Nota Pengantar belum berarti DPRD menyetujui seluruh struktur dan angka anggaran yang diajukan pemerintah daerah.
"Nota Pengantar adalah awal pembahasan, bukan persetujuan otomatis. Setelah dokumen diterima, DPRD harus menguji setiap perubahan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan penggunaan SiLPA secara mendalam," tegasnya.
Sesuai jadwal Banmus, pada 15–19 September dilaksanakan Studi Banding Komisi.
Ivan meminta agenda tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat referensi dan kualitas pembahasan, sementara penyiapan bahan RAPBDP oleh fraksi, Sekretariat DPRD, dan tenaga ahli tetap berjalan secara paralel.
Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD dijadwalkan pada 21 September 2026.
Sehari setelahnya, 22 September, pemerintah daerah menyampaikan tanggapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi.
Setelah Rapat Paripurna pada 22 September, komisi-komisi langsung memulai pembahasan bersama perangkat daerah.
Pembahasan tersebut dilanjutkan pada 23–24 September dengan menelaah RKA, sumber pendanaan, lokasi kegiatan, volume pekerjaan, target kinerja, penerima manfaat, dan kesiapan pelaksanaan.
"Waktu pelaksanaan anggaran semakin pendek. Karena itu, kegiatan yang dimasukkan dalam Perubahan APBD harus benar-benar siap dilaksanakan, bukan sekadar menambah pagu tanpa kepastian output," kata Ivan.
Tahapan berikutnya dilaksanakan oleh Badan Anggaran pada 25–29 September 2026. Agenda Banggar meliputi penyampaian hasil pembahasan komisi-komisi, pembahasan Ranperda Perubahan APBD bersama TAPD dan perangkat daerah, serta finalisasi RAPBDP 2026.
Menurut Ivan, masa pembahasan Banggar harus digunakan untuk memastikan angka dalam dokumen induk konsisten dengan seluruh lampiran dan RKA perangkat daerah.
Tidak boleh terdapat perbedaan antara hasil pembahasan komisi, kesepakatan Banggar–TAPD, dan dokumen yang diajukan dalam Rapat Paripurna.
"Setiap rupiah harus jelas sumbernya, siap programnya, terukur output-nya, dan nyata manfaatnya. Kita juga harus memastikan Perubahan APBD konsisten dengan Perubahan RKPD serta KUA-PPAS yang telah disepakati," ujarnya.
Rapat raripurna persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD dijadwalkan pada 30 September 2026.
Agenda tersebut meliputi penyampaian laporan Banggar, pengambilan keputusan DPRD, penandatanganan Nota Kesepakatan antara Gubernur dan pimpinan DPRD, serta sambutan Gubernur Jambi. Setelah paripurna, agenda dilanjutkan dengan Rapat Banmus.
Ivan bilang, bidang yang harus mendapatkan perhatian dalam pembahasan, yakni realisme target pendapatan, validitas SiLPA, penyelesaian utang pelayanan, belanja pelayanan dasar, penanganan karhutla, dan penguatan belanja produktif.
Bantuan Presiden sebesar Rp30 miliar untuk penanganan karhutla juga harus ditandai secara khusus dan digunakan sesuai peruntukannya. Dana tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai tambahan ruang fiskal bebas.
"Banpres karhutla harus jelas OPD pelaksananya, lokasi penggunaannya, target kegiatan, serta manfaatnya. Demikian pula utang pelayanan dan kewajiban kepada pihak ketiga harus diselesaikan berdasarkan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Setelah memperoleh persetujuan bersama pada 30 September, Ranperda Perubahan APBD dan rancangan Pergub tentang Penjabaran Perubahan APBD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari untuk dievaluasi.
Hasil evaluasi selanjutnya menjadi dasar penyempurnaan sebelum Perda dan Pergub ditetapkan.
"Kita harus menuntaskan pembahasan sesuai jadwal Banmus, tetapi ketepatan waktu tidak boleh mengurangi ketelitian. Tujuan akhirnya adalah menghasilkan Perubahan APBD 2026 yang taat aturan, realistis dilaksanakan, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Jambi," pungkas Ivan Wirata.(*)

Social Header