MAKALAMNEWS.ID - Situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi masih membutuhkan kewaspadaan tinggi.
Berdasarkan laporan harian Satgas Karhutla Provinsi Jambi per Rabu, 9 September 2026 pukul 19.00 WIB, tercatat 189 hotspot pada periode pukul 00.00–16.00 WIB, sementara akumulasi hotspot sejak 1 Januari hingga 8 September 2026 mencapai 7.178 titik.
Data tersebut juga mencatat estimasi luas lahan terbakar sekitar 2.288,95 hektare.
Kondisi kualitas udara turut menjadi perhatian, terutama di Kabupaten Tebo yang mencatat ISPU 204 dengan kategori sangat tidak sehat.
Kota Jambi berada pada ISPU 163 dan Kabupaten Muaro Jambi 191, keduanya dalam kategori tidak sehat.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST., MM., MT mengatakan, perkembangan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
Sebab, karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi, dan keselamatan warga.
"Kita tidak boleh melihat penurunan hotspot secara parsial lalu menganggap persoalan selesai. Ketika masih ada 189 hotspot dalam satu hari, luas lahan terbakar sudah mencapai sekitar 2.288 hektare, dan kualitas udara di Tebo masuk kategori sangat tidak sehat, berarti kewaspadaan harus tetap tinggi," ujar Ivan.
Tebo dan Batanghari Jadi Perhatian
Berdasarkan sebaran hotspot pada 9 September, Kabupaten Tebo mencatat 85 titik, disusul Batanghari 50 titik, Sarolangun 32 titik, Tanjung Jabung Barat 26 titik, Muaro Jambi 23 titik, Merangin 18 titik, serta Bungo dan Tanjung Jabung Timur masing-masing 2 titik.
Menurut Ivan, pola tersebut menunjukkan bahwa penanganan harus dilakukan berbasis risiko wilayah, bukan dengan pendekatan yang seragam.
"Tebo harus menjadi prioritas pertama karena kombinasi hotspot yang tinggi dan ISPU 204. Batanghari juga harus mendapatkan penguatan pemadaman dan pendinginan. Sementara wilayah lain perlu diperkuat patroli dan pencegahan agar api tidak berkembang," katanya.
DPRD Dorong Pencegahan
Ivan menilai strategi penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman ketika api sudah muncul.
Deteksi dini, patroli, pemantauan hotspot, pencegahan pembukaan lahan dengan cara membakar, serta kesiapan sumber daya harus berjalan secara bersamaan.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
"Prinsipnya sederhana: deteksi lebih awal, respons lebih cepat, pemadaman lebih efektif, dan penegakan hukum harus berjalan. Jangan sampai kita terlambat bertindak setelah kebakaran sudah meluas dan kualitas udara memburuk," tegasnya.
Kesiapan Armada Udara Harus Dijaga
Laporan satgas juga menunjukkan adanya kegiatan patroli dan operasi udara, termasuk penggunaan helikopter patroli dan helikopter water bombing.
Namun, dalam laporan tersebut terdapat beberapa armada yang berstatus no flight karena maintenance.
Ivan meminta kesiapan armada udara menjadi perhatian pemerintah dan seluruh unsur terkait, khususnya ketika memasuki periode rawan.
"Armada udara adalah salah satu instrumen penting ketika lokasi kebakaran sulit dijangkau dari darat. Karena itu, maintenance harus diantisipasi dengan sistem cadangan. Jangan sampai pada saat hotspot meningkat, kapasitas respons udara justru terbatas," ujarnya.
Kesehatan Masyarakat Harus Menjadi Prioritas
Selain penanganan titik api, Ivan meminta pemerintah memperkuat perlindungan masyarakat di wilayah dengan kualitas udara buruk.
Langkah seperti pemantauan ISPU secara berkala, penyampaian informasi kepada masyarakat, perlindungan kelompok rentan, serta kesiapan fasilitas kesehatan perlu dilakukan secara terintegrasi.
"Karhutla pada akhirnya adalah persoalan kemanusiaan. Ketika udara sudah masuk kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat, masyarakat harus mendapatkan informasi dan perlindungan yang memadai," katanya.
Penegakan Hukum dan Pencegahan Berjalan Bersamaan
Di sisi lain, data penegakan hukum dalam laporan Satgas mencatat 72 kasus, terdiri dari 59 penyelidikan, 13 penyidikan, dan 14 tersangka.
Ivan mengapresiasi langkah penegakan hukum tersebut dan meminta agar proses hukum dilakukan secara konsisten, terutama terhadap pembakaran yang dilakukan dengan sengaja maupun aktivitas yang terbukti menyebabkan kebakaran.
"Penegakan hukum harus memberikan efek jera. Jangan hanya api yang dipadamkan, tetapi akar persoalannya juga harus diselesaikan. Kalau pembakaran terus berulang setiap tahun, berarti ada aspek pencegahan dan pengawasan yang harus kita evaluasi," ungkapnya.
DPRD Siap Kawal Kebijakan dan Anggaran
Sebagai lembaga legislatif, DPRD Provinsi Jambi menurut Ivan akan terus mengawal kebijakan pemerintah dalam penanganan karhutla, termasuk efektivitas program, kesiapan personel dan peralatan, koordinasi lintas sektor serta dukungan anggaran.
"DPRD siap mengawal kebijakan dan anggaran agar penanganan karhutla tidak bersifat reaktif. Kita membutuhkan sistem permanen: data yang akurat, deteksi dini, patroli berbasis risiko, respons cepat, perlindungan kesehatan masyarakat, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem," jelasnya.
Ivan mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api.
"Pesan saya kepada masyarakat: jangan membuka lahan dengan cara membakar. Satu titik api yang dibiarkan bisa berkembang menjadi persoalan besar. Mari kita jaga hutan, jaga lahan, jaga udara, dan jaga masa depan Jambi," pungkasnya.
Sumber data: Laporan Situasi Karhutla Provinsi Jambi per 9 September 2026, Satgas Karhutla Provinsi Jambi/BMKG.

Social Header