MAKALAMNEWS.ID - Rencana sosialisasi implementasi teknologi hilirisasi batubara yang akan dilaksanakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA di Provinsi Jambi disambut positif Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT.
Menurut Ivan Wirata, kegiatan tersebut dapat menjadi momentum penting untuk mengubah orientasi pengelolaan batubara Jambi, dari sekadar kegiatan penambangan dan pengangkutan bahan mentah menuju pembangunan industri pengolahan yang menciptakan nilai tambah di daerah.
"Jambi jangan hanya menjadi daerah penghasil batubara dan menanggung berbagai dampak kegiatan pertambangan. Hilirisasi harus menghadirkan industri pengolahan, lapangan kerja, penerimaan daerah, transfer teknologi, dan pertumbuhan ekonomi yang benar-benar dirasakan masyarakat Jambi," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, tekMIRA akan memperkenalkan sejumlah teknologi hilirisasi, antara lain coal upgrading, briket batubara, pembuatan semi-kokas, fixed-bed gasification, fluidized-bed gasification, serta coal–biomass co-firing.
Ivan menilai, tidak seluruh teknologi tersebut dapat langsung diterapkan di Jambi.
Pemilihan teknologi harus didahului pengujian terhadap karakteristik batubara, meliputi nilai kalor, kadar air, kadar abu, kandungan sulfur, jumlah cadangan, kontinuitas produksi, serta jarak antara sumber tambang dan lokasi pengolahan.
"Teknologi tidak boleh dipilih hanya karena terlihat canggih. Harus dihitung kesesuaiannya dengan batubara Jambi, kebutuhan investasi, biaya produksi, calon pembeli, infrastruktur pendukung, dan dampaknya terhadap lingkungan," tegasnya.
Untuk tahap awal, Ivan melihat teknologi peningkatan kualitas batubara atau coal upgrading dan produksi briket lebih memungkinkan dikembangkan dalam skala percontohan.
Sementara, gasifikasi dan pembuatan semi-kokas memerlukan studi kelayakan yang lebih mendalam karena membutuhkan investasi besar, penguasaan teknologi, pasokan bahan baku yang stabil, serta kepastian pasar.
Ivan juga meminta Pemerintah Provinsi Jambi tidak berhenti pada pelaksanaan sosialisasi.
Kegiatan tersebut harus menghasilkan tindak lanjut yang jelas berupa audit potensi batubara, pengujian sampel, pemilihan teknologi, studi kelayakan, penentuan lokasi, dan pembentukan proyek percontohan.
"Keluaran kegiatan jangan hanya laporan, dokumentasi, dan rekomendasi di atas kertas. Harus ada target tiga bulan, enam bulan, dan satu tahun. Kita ingin mengetahui teknologi apa yang dipilih, di mana lokasinya, siapa investornya, siapa pembelinya, serta berapa manfaatnya bagi daerah," katanya.
Ivan juga mendorong penyusunan Roadmap Hilirisasi Batubara Provinsi Jambi 2027–2030 yang melibatkan Kementerian ESDM, tekMIRA, Pemerintah Provinsi Jambi, DPRD, pemerintah kabupaten penghasil, BUMD, perguruan tinggi, badan usaha, serta pelaku UMKM.
BUMD dan pengusaha lokal, menurutnya, harus memperoleh posisi yang jelas dalam rantai nilai hilirisasi.
Keterlibatan tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama investasi, penyediaan jasa pendukung, logistik, pemeliharaan, penyediaan bahan baku, dan pengembangan industri turunan.
"Hilirisasi jangan sampai hanya memindahkan proses pengolahan tanpa mengubah pembagian manfaat. Pemerintah daerah harus menghitung kontribusinya terhadap PDRB, PAD, DBH, kesempatan kerja lokal, dividen BUMD, serta tumbuhnya usaha kecil dan menengah," katanya lagi.
Dari sisi transportasi, hilirisasi juga harus diintegrasikan dengan pembangunan jalan khusus pertambangan, jalur kereta barang, terminal, dan pelabuhan.
Langkah tersebut penting agar pengembangan industri tidak memperbesar persoalan kendaraan over dimension over loading atau ODOL dan kerusakan jalan umum.
"Hilirisasi harus berjalan bersama pembenahan sistem logistik. Jangan sampai nilai tambahnya dinikmati perusahaan, tetapi biaya kerusakan jalan, kemacetan, kecelakaan, dan pencemaran justru ditanggung masyarakat dan APBD," ujarnya.
Ivan turut mengingatkan agar istilah “ramah lingkungan” tidak digunakan tanpa ukuran yang jelas. Setiap teknologi harus dinilai berdasarkan emisi karbon, partikulat, sulfur, penggunaan air, limbah padat, abu, tar, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
"Kita mendukung teknologi yang lebih efisien dan rendah emisi, tetapi semuanya harus dapat dibuktikan melalui pengukuran. Hilirisasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan reklamasi, pengendalian pencemaran, dan perlindungan daerah aliran sungai," katanya.
Secara regulasi, Ivan meminta agar bahan sosialisasi menggunakan dasar hukum yang telah diperbarui, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.
Ivan menegaskan, DPRD Provinsi Jambi mendukung hilirisasi sepanjang dilaksanakan secara transparan, layak secara ekonomi, bertanggung jawab terhadap lingkungan, serta memberikan manfaat yang adil kepada daerah penghasil.
"Prinsip kita jelas: sumber daya alam Jambi harus menjadi kekuatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Nilai tambah, lapangan kerja, penerimaan daerah, transfer teknologi, dan perlindungan lingkungan harus benar-benar tinggal di Jambi," pungkasnya.(min)

Social Header