MAKALAMNEWS.ID - Rencana pembahasan regulasi mengenai pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi dinilai perlu diarahkan lebih luas daripada sekadar melarang lahan terbakar langsung ditanami kelapa sawit.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ir. H. Ivan Wirata menilai gagasan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat tata kelola karhutla, tetapi substansi regulasi perlu dirancang secara komprehensif, proporsional, berbasis bukti, dan diselaraskan dengan peraturan yang sudah berlaku.
Hal tersebut disampaikan Ivan menanggapi pemberitaan mengenai usulan agar lahan yang terbakar tidak langsung ditanami sawit dan wacana pengaturannya dalam pembahasan DPRD Provinsi Jambi.
Menurut Ivan, tujuan utamanya seharusnya bukan semata-mata mengatur komoditas sawit, melainkan memastikan kebakaran tidak menjadi jalan pintas untuk memperoleh keuntungan ekonomi ataupun mengubah pemanfaatan lahan.
"Gagasannya perlu kita dalami. Tetapi jangan berhenti pada kalimat lahan terbakar tidak boleh langsung ditanami sawit. Prinsip yang lebih besar adalah No Benefit From Burning. Tidak boleh ada keuntungan yang diperoleh karena suatu lahan dibakar," kata Ivan.
Perlu Dicermati: Jambi Sudah Punya Perda Karhutla
Ivan menekankan bahwa pembahasan regulasi baru harus dimulai dengan audit regulasi yang sudah ada.
Berdasarkan Pergub Jambi Nomor 20 Tahun 2023, salah satu regulasi yang menjadi dasar hukumnya adalah Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, berikut Pergub Jambi Nomor 31 Tahun 2016 sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.
Karena itu, menurut Ivan, Bapemperda perlu terlebih dahulu menentukan apakah kebutuhan saat ini berupa perubahan/penguatan Perda yang sudah ada atau pembentukan pengaturan baru, serta mengidentifikasi kekosongan hukum dan persoalan implementasinya.
"Jangan sampai kita membuat aturan yang substansinya justru tumpang tindih. Pertanyaan pertama harus jelas: apa yang belum terjawab oleh Perda yang sudah ada, apa kelemahan implementasinya, dan bagian mana yang sekarang harus diperkuat," ujarnya.
Sinkronkan dengan Perda Gambut
Selain Perda Karhutla, Jambi juga memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Lahan Gambut.
Regulasi tersebut masih berstatus berlaku dan telah mencakup perlindungan dan pengelolaan, hak masyarakat, disinsentif, larangan dan sanksi, kelembagaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, penyidikan serta monitoring dan pelaporan.
Pemprov juga memiliki Pergub Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut, yang mengatur antara lain perlindungan gambut, pencegahan, pengendalian, pemeliharaan serta tata kelola hidrologi gambut. Pergub tersebut tercatat berlaku sejak 14 September 2023.
Di tingkat nasional, PP Nomor 57 Tahun 2016 mengubah PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan hingga kini tercatat berlaku.
Karena itu, Ivan menilai harmonisasi menjadi bagian penting dalam pembahasan.
"Kita sudah memiliki regulasi Karhutla dan regulasi gambut. Jadi regulasi yang diperkuat nanti harus mengisi kekosongan, bukan menambah tumpukan aturan. Ukurannya adalah apakah aturan itu membuat kebakaran lebih sulit terjadi, respons lebih cepat, penegakan hukum lebih efektif dan lahan yang terbakar benar-benar dipulihkan," katanya.
Jangan Hanya Sawit, Tutup Celah Alih Fungsi
Ivan juga menyoroti potensi celah apabila norma hanya difokuskan pada larangan penanaman kelapa sawit.
Menurutnya, perlu dikaji bagaimana pengaturan terhadap perubahan penggunaan atau pemanfaatan komersial lahan pascakebakaran secara lebih luas, tentu dalam batas kewenangan pemerintah daerah dan tanpa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Sebab apabila hanya satu komoditas yang disebut, secara konseptual masih dapat muncul pertanyaan mengenai pemanfaatan untuk komoditas lain atau bentuk penggunaan lain.
Karena itu, ia menawarkan prinsip:
Lahan terbakar → dipetakan → masuk register → status/penguasaannya diverifikasi → penyebab kebakaran diperiksa → dipulihkan → pemanfaatannya diawasi.
"Setelah api padam, jangan kemudian lahannya hilang dari radar pemerintah. Justru pengawasan pascakebakaran harus dimulai," katanya.
Usulkan Register Lahan Terbakar
Salah satu substansi yang menurut Ivan layak dikaji adalah pembentukan Register Lahan Terbakar Provinsi Jambi berbasis spasial.
Setiap kejadian yang sudah diverifikasi dapat dicatat berdasarkan koordinat, luas burn scar, tanggal kejadian, status kawasan, penguasaan atau pengelolaan lahan, riwayat kebakaran, hasil investigasi serta perkembangan pemulihan.
Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat mengetahui apakah lokasi yang sama terbakar berulang kali sekaligus menghubungkan data hotspot dengan kondisi faktual di lapangan.
"Prinsipnya One Map–One Data. Kita harus bisa melihat satu bidang lahan: kapan terbakar, berapa luasnya, siapa yang menguasai atau mengelola sesuai data resmi, bagaimana penyebabnya, bagaimana proses hukumnya jika ada pelanggaran, dan bagaimana pemulihannya," jelas Ivan.
Pemilik Lahan Terbakar Belum Tentu Pelaku
Ivan mengingatkan regulasi juga harus menjamin prinsip keadilan.
Lahan yang terbakar tidak otomatis berarti pemilik atau pengelolanya merupakan pelaku pembakaran. Api dapat berasal dari tempat lain dan merambat ke suatu bidang lahan.
Karena itu harus dibedakan secara tegas antara status “lahan terbakar” dan pertanggungjawaban hukum atas penyebab kebakaran.
“Jangan sampai masyarakat yang lahannya menjadi korban rambatan api justru diperlakukan sama dengan orang yang terbukti sengaja membakar. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta, investigasi dan alat bukti,” tegasnya.
Dari Pencegahan sampai Pemulihan
Ivan menginginkan penguatan regulasi Karhutla Jambi dibangun dalam empat pilar besar: Prevent, Respond, Enforce dan Restore.
Pada tahap prevent, pemerintah memperkuat peta risiko, patroli, Masyarakat Peduli Api (MPA), sumber air, pembasahan gambut serta edukasi.
Pada tahap respond, sistem harus menghubungkan deteksi hotspot, verifikasi lapangan, ground attack, penguncian perimeter atau containment, dukungan udara bila diperlukan dan mop-up hingga tuntas.
Ivan mengusulkan respons kurang dari 24 jam sebagai sasaran operasional terhadap kejadian prioritas yang sudah terverifikasi, disertai monitoring pascapemadaman untuk mencegah re-ignition.
Prinsipnya tetap Ground First — Air Support.
"OMC dan water bombing tetap penting ketika dibutuhkan. Tetapi kekuatan permanen harus berada di darat: deteksi dini, personel, MPA, pompa, sumber air, pembasahan gambut, respons cepat dan pendinginan sampai tuntas," katanya.
Penegakan Hukum Harus Berujung Pemulihan
Pilar Enforce diarahkan pada investigasi, pembuktian dan penegakan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
Sementara pilar restore memastikan kawasan terdampak tidak berhenti pada status “api sudah padam”.
Khusus ekosistem gambut, kerangka nasional memang menempatkan pemulihan sebagai bagian penting dari perlindungan dan pengelolaan.
Pemerintah sebelumnya menjelaskan pemulihan fungsi gambut dapat dilakukan melalui suksesi alami, rehabilitasi vegetasi, restorasi hidrologis ataupun pendekatan lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ivan menilai prinsip tersebut penting diterjemahkan secara operasional sesuai kewenangan daerah.
"Karhutla tidak selesai ketika asap hilang. Kalau ekosistem rusak, fungsi hidrologinya harus diperbaiki, vegetasinya dipulihkan dan wilayah tersebut harus dimonitor," ujarnya.
Belajar dari Karhutla 2026
Ivan mengatakan, perkembangan Karhutla Jambi sepanjang 2026 memperlihatkan pentingnya perubahan paradigma dari sekadar pemadaman api menjadi pengelolaan risiko secara menyeluruh.
Artinya, indikator keberhasilan tidak cukup berupa jumlah operasi, personel yang diturunkan atau jumlah water bombing.
Ukuran yang lebih substantif adalah apakah hotspot menurun, luas terbakar berhenti bertambah, waktu respons semakin singkat, kebakaran ulang dapat dicegah, kualitas udara membaik, masyarakat terlindungi, proses hukum berjalan dan kawasan terdampak dipulihkan.
Lima Agenda yang Perlu Dibedah Bapemperda
Ivan menilai pembahasan regulasi setidaknya perlu menjawab lima persoalan utama: pertama, bentuk hukum yang tepat—apakah memperkuat/mengubah Perda Karhutla yang sudah ada atau membutuhkan konstruksi regulasi lain.
Kedua, dasar dan batas kewenangan daerah dalam mengawasi pemanfaatan lahan pascakebakaran; ketiga, mekanisme penetapan serta pencabutan status pengawasan lahan terbakar; keempat, perlindungan masyarakat yang menjadi korban kebakaran atau rambatan api; dan kelima, sinkronisasi dengan regulasi kehutanan, lingkungan hidup, perkebunan, gambut dan tata ruang.
Dengan demikian, pembahasan tidak hanya menghasilkan larangan, tetapi menciptakan sistem yang dapat dilaksanakan dan diawasi.
“Saya ingin semangat regulasinya sederhana tetapi kuat: jangan ada keuntungan dari kebakaran. Cegah sebelum terbakar, respons cepat ketika api muncul, petakan setiap lahan yang terbakar, buktikan siapa yang bertanggung jawab, lindungi masyarakat yang tidak bersalah, dan pulihkan ekosistemnya. Itulah makna No Benefit From Burning,” pungkas Ivan.
Menurut Ivan, apabila pendekatan tersebut dapat dirumuskan sesuai kewenangan daerah dan harmonis dengan regulasi yang lebih tinggi, penguatan Perda Karhutla dapat menjadi instrumen yang menghubungkan pencegahan → deteksi dini → respons cepat → pemadaman → mop-up → investigasi → pengawasan pemanfaatan → penegakan hukum → pemulihan ekosistem.
Tujuan akhirnya bukan memperbanyak aturan, melainkan mengurangi kebakaran dan memastikan kebakaran tidak memberikan insentif ekonomi kepada siapa pun.(*)

Social Header