MAKALAMNEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menyetujui penghentian penuntutan satu perkara tindak pidana umum yang diajukan Kejaksaan Negeri Jambi dengan mekanisme keadilan restoratif (MKR).
Persetujuan tersebut diberikan dalam kegiatan ekspose perkara yang dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting pada Selasa (8/9/2026).
Ekspose dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi dan diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamin beserta jajaran.
Dalam kegiatan tersebut, Kajati Jambi menyetujui penyelesaian perkara atas nama tersangka RSB Binti JR yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jambi.
Tersangka disangka melakukan tindak pidana penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Persetujuan penerapan mekanisme keadilan restoratif diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah hal.
Antara lain tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut tergolong ringan, serta telah terdapat perdamaian antara tersangka dan korban.
Selain itu, tersangka juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban sebagai bagian dari proses pemulihan hubungan antara para pihak.
Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan, penerapan mekanisme keadilan restoratif merupakan salah satu bentuk pelaksanaan asas dominus litis jaksa, sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan keadilan yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan.
"Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan," tegas Sugeng Hariadi.
Ia juga meminta agar jajaran segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi untuk memperoleh penetapan, sejalan dengan pemberlakuan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.
"Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi untuk memperoleh penetapan," tegasnya.
Dikatakannya, pelaksanaan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88.
Kejati Jambi juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait agar penerapan mekanisme keadilan restoratif dapat berjalan secara terukur dan efektif.
Pelaksanaannya perlu didukung kesiapan sarana dan prasarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan yang memadai, serta pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat.
Sepuluh Perkara Diproses melalui MKR
Sepanjang pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, tercatat tujuh perkara yang telah dilakukan penyelesaian melalui pendekatan tersebut.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Kejaksaan Negeri Muaro Jambi: 2 perkara, terdiri atas 1 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) terkait penipuan dan 1 perkara narkotika.
2. Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muaro Tembesi: 1 perkara Oharda terkait pencurian.
3. Kejaksaan Negeri Merangin: 1 perkara narkotika.
4. Kejaksaan Negeri Jambi: 2 perkara Oharda terkait pencurian.
5. Kejaksaan Negeri Bungo: 1 perkara narkotika.
6. Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat 1 perkara Oharda
7. Kejaksaan Negeri Tebo 1 perkara Oharda
Penerapan mekanisme keadilan restoratif tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mendorong penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Kejati Jambi dalam menyelaraskan penegakan hukum dengan semangat pembaruan hukum pidana melalui implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, dengan tetap memastikan kepastian hukum, perlindungan terhadap korban, serta pertanggungjawaban pelaku.(min)

Social Header