MAKALAMNEWS.ID - Langkah Polresta Jambi untuk pemberantasan peredaran narkotika di Kota Jambi terus dilakukan.
Terbukti, dalam kurun waktu satu pekan, jajaran Polresta Jambi mengungkap empat kasus narkotika di sejumlah lokasi berbeda dan mengamankan lima orang tersangka.
Dari empat pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 361,67 gram sabu, 435 butir pil ekstasi, serta 199 refill etomidate yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Jambi.
Pengungkapan itu disampaikan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolresta Jambi, Jumat (18/9/2026) sore.
Rilis kasus tersebut dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang.
Kombes Ananto Herlambang mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang.
"Semoga yang kita lakukan ini bisa menyelamatkan masyarakat Kota Jambi dari narkoba," katanya.
Dalam rilis kasus tersebut, Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt menjelaskan, ada lima tersangka diamankan dalam empat perkara tersebut seluruhnya merupakan laki-laki.
Mereka memiliki dugaan peran berbeda, yakni satu orang diduga sebagai bandar dan empat lainnya diduga berperan sebagai pengedar.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan KUHP sebagaimana disampaikan penyidik dalam konferensi pers.
Dikatakannya, dari barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berpotensi menyelamatkan sekitar 2.243 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
AKP Tito bilang, pihaknya mengungkap serangkaian penyelidikan dan penindakan di sejumlah titik di wilayah Kota Jambi.
Kasus pertama terungkap di area parkiran Karaoke Adinda, Jalan Akses Pasar Modern.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DF (24) bersama 22 butir pil ekstasi.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial E. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap sosok yang diduga sebagai pemasok tersebut.
Kasus kedua diungkap di Jalan Amin, RT 29, Kelurahan Legok. Polisi mengamankan dua pria berinisial DF (23) dan WY (24) dengan barang bukti sabu seberat 29,67 gram.
Hasil pemeriksaan, satu tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp11 juta dari aktivitas penjualan sabu.
Barang tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial R yang telah diprofiling penyidik dan masih didalami keterlibatannya.
Selanjutnya, kasus ketiga terungkap di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru.
Dalam penindakan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial RA (36). Petugas menemukan 3,32 gram sabu dan tujuh refill etomidate.
Menurut keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan dan diduga akan diedarkan di Kota Jambi.
Pengungkapan kasus keempat menjadi salah satu penindakan dengan jumlah barang bukti terbesar.
Penangkapan dilakukan di wilayah Bagan Pete, termasuk di salah satu perumahan di kawasan Mayang. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial M (45).
Dari tangan tersangka, petugas menyita 413 butir pil ekstasi dan 192 refill etomidate dari dua merek, yakni Yakuza dan Ninja.
AKP Tito Al Hafezt mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, harga satu refill etomidate merek Yakuza diperkirakan mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta.
Sedangkan etomidate merek Ninja disebut dijual sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per refill.
Dengan total 199 refill etomidate yang diamankan dari keseluruhan pengungkapan, polisi memperkirakan nilai barang tersebut mencapai sekitar Rp800 juta hingga mendekati Rp1 miliar.
Selain Yakuza dan Ninja, polisi juga menyebut terdapat etomidate merek Lovers dalam keseluruhan barang bukti yang diamankan.
Kapolresta Jambi mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam segala bentuk peredarannya.
Ia mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengisi waktu dengan berbagai kegiatan positif serta ikut menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Menurut Ananto, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.
Upaya tersebut juga membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.(min)

Social Header