Berita Terkini

40 Hari Diburu Pria Paruh Baya yang Nekat Siram Air Keras ke Wanita Idaman hingga Tewas Akhirnya Ditangkap di Talang Bakung

Pelaku penyiraman air keras di Paal Merah akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Polresta Jambi dan Polda Jambi.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Kasus penganiayaan berat menggunakan air keras yang menyebabkan seorang wanita meninggal dunia di Kota Jambi akhirnya berhasil diungkap polisi. 

Pelaku yang sempat melarikan diri selama lebih dari sebulan kini berhasil diamankan tim gabungan Polresta Jambi dan Polda Jambi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan dengan dukungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi serta Unit Identifikasi Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu 15 Agustus 2026 malam, di wilayah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Korban diketahui datang ke rumah adik kandungnya dalam kondisi kritis setelah mengalami luka bakar serius pada bagian wajah, mata dan bahu akibat disiram cairan kimia berbahaya.

"Korban datang dengan kondisi wajah memerah, kedua mata melepuh dan bahu kanan melepuh serta mengeluarkan bau menyengat. Adik korban yang merupakan pelapor langsung membawa korban ke RS Mitra dan kemudian dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi untuk penanganan intensif, namun nyawa korban tidak tertolong," ungkap AKP Taroni Zebua.

Setelah menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi hingga mengumpulkan berbagai barang bukti untuk mengungkap identitas pelaku.

Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis malam, 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (56).

Pelaku diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi penganiayaan tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan asmara dan sakit hati.

Pelaku diduga merasa cemburu serta tidak terima karena korban disebut selalu menghindar dan tidak bersedia kembali menjalin hubungan dengannya. 

Kondisi tersebut diduga menjadi pemicu pelaku nekat melakukan penyiraman air keras terhadap korban.

Kini, S telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu jaket warna biru gelap, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang digunakan sebagai sarana, serta satu pasang sandal Swallow warna hijau putih.

Selain itu, polisi mengamankan satu helm GM warna pink milik korban, satu baju kaos warna hitam, satu celana warna merah, satu pakaian dalam warna hitam, surat keterangan kematian dan hasil Visum Et Repertum (VER).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Matinya Orang.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Kami hadir untuk memberikan keadilan. Terima kasih kepada tim gabungan Resmob Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi dan Identifikasi yang telah bekerja cepat dan profesional mengungkap kasus ini," tegas Ananto.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda