MAKALAMNEWS.ID - Bersama untuk terkait, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto mengecek hotspot kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Jambi, Sabtu (22/8/2026).
Pengecekan tersebut dipusatkan di Posko Karhutla Bandara Lama sebagai bagian dari upaya memastikan penanganan karhutla berjalan optimal.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap berbagai langkah yang telah dilakukan personel di lapangan.
Dalam pengecekan tersebut, Wakapolda Jambi didampingi Danrem 042/Gapu Brigjen Nyamin, Karo Ops, Dirreskrimsus, Dirsamapta, Dansat Brimob, serta Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jambi.
Brigjen K. Yani Sudarto mengatakan, evaluasi diperlukan untuk melihat sejauh mana kinerja dan rangkaian penanganan Karhutla yang telah dilakukan, sekaligus memastikan semangat sinergitas seluruh personel tetap terjaga.
"Yang kita lakukan hari ini adalah evaluasi terhadap kinerja dan rangkaian kegiatan penanganan Karhutla. Kita tetap menjaga semangat sinergitas dan semangat anggota yang berada di lapangan," katanya.
Wakapolda menegaskan, penanganan Karhutla di Jambi dilakukan secara masif melalui berbagai langkah, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, hingga saat ini terdapat tujuh kasus Karhutla yang sedang diproses hukum dengan total delapan tersangka.
"Upaya sudah kita laksanakan secara masif, termasuk penegakan hukum. Saat ini sudah ada tujuh kasus yang diproses dengan delapan tersangka," ujarnya.
Penegakan hukum tersebut menjadi salah satu langkah Polda Jambi dalam memberikan efek pencegahan sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana Karhutla diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain penegakan hukum, Polda Jambi juga telah menjalankan Maklumat Kapolda Jambi terkait pencegahan dan penanganan Karhutla.
Yani mengatakan, implementasi maklumat tersebut akan terus dievaluasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Evaluasi dilakukan untuk memastikan kebijakan yang telah diterapkan berjalan efektif sekaligus mengidentifikasi langkah tambahan yang masih diperlukan.
"Kita juga sudah melaksanakan Maklumat Kapolda. Ini akan terus kita evaluasi bersama Forkopimda, termasuk apakah masih diperlukan langkah-langkah lain yang perlu kita susun dan laksanakan secara bersama-sama," katanya.
Ia menjelaskan, setiap perkara karhutla yang ditangani kepolisian dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan.
Selanjutnya, proses tersebut dilanjutkan melalui gelar perkara dan tahapan hukum lainnya.
"Dari hasil penyelidikan, semuanya kita proses melalui gelar perkara dan tahapan lainnya," kata Yani.
Dalam menghadapi potensi karhutla, Yani menegaskan bahwa sinergitas antarlembaga menjadi kunci utama. Polda Jambi akan terus berkoordinasi dengan TNI, BPBD, pemerintah daerah, serta seluruh unsur yang tergabung dalam Satgas Karhutla.
"Ke depan kita akan bersama-sama dengan Danrem dan seluruh Satgas untuk terus memberikan dukungan kepada anggota kita yang berada di lapangan," tegasnya.
Dukungan kepada personel yang bertugas di lapangan dinilai penting agar upaya pencegahan maupun penanganan Karhutla dapat dilakukan secara cepat, maksimal, dan terpadu.
Polda Jambi bersama TNI, BPBD, pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait akan terus memperkuat koordinasi, pemantauan hotspot, pencegahan, penanganan di lokasi kejadian hingga penegakan hukum.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan sekaligus menjaga wilayah Provinsi Jambi dari dampak karhutla yang dapat mengganggu lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.(min)

Social Header