MAKALAMNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial ES (30).
Dari tangan ES, petugas mengamankan puluhan paket diduga sabu dan sejumlah pil ekstasi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Oyo Benteng Kost, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
“Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Senin malam, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ES,” ujar Tito, Rabu (12/8/2026).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap ES, polisi menemukan satu plastik gula merek Rose Brand.
Di dalamnya terdapat dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan dua butir pil ekstasi berwarna krem dengan logo Casper.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ES mengakui barang tersebut merupakan miliknya.
Ia menyebut narkotika itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Tak hanya itu, ES juga mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di dalam sebuah tas yang berada di mobil miliknya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, petugas kembali menemukan 49 paket diduga narkotika jenis sabu dan delapan butir pil ekstasi," jelas Tito.
Total, polisi mengamankan 51 paket diduga sabu dan 10 butir pil ekstasi dari rangkaian penggeledahan tersebut.
Polisi Geledah Rumah ES
Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah ES yang berada di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Di rumah tersebut, petugas menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.
Selain barang tersebut, Satresnarkoba Polresta Jambi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni empat plastik klip bening ukuran sedang, enam plastik klip bening ukuran kecil, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu plastik gula merek Rose Brand, satu unit mobil dan satu unit handphone.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap ES.
Hasilnya, ES dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
"Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Tito.
Atas dugaan perbuatannya, ES dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Jambi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut, termasuk menelusuri pria berinisial A yang disebut ES sebagai pihak yang memberikan barang haram tersebut.(min)

Social Header