Berita Terkini

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 4,99 Gram Sabu dari Pria di Sungai Duren saat Transaksi

BP merupakan warga Desa Simpang Sungai Duren diamankan petugas.

MAKALAMNEWS.ID - Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Muaro Jambi kembali berhasil diungkap polisi. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi mengamankan seorang pria berinisial BP (35), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Rabu (5/8/2026) sore.

BP yang merupakan warga Desa Simpang Sungai Duren diamankan petugas setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan total berat 5,68 gram bruto atau 4,99 gram netto. 

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti tersebut di antaranya bong, pipet, timbangan kecil, plastik klip, dua unit telepon seluler Android, dua dompet, serta sejumlah barang lainnya.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Muaro Jambi menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 17.10 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi sabu yang kerap terjadi di Desa Sungai Duren dan wilayah sekitarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.40 WIB, petugas berhasil mengamankan BP.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang diduga disembunyikan di dalam bungkus rokok Esse Punch Pop. 

Barang haram tersebut kemudian diletakkan di atas pagar sebuah rumah kosong yang berada di depan lokasi.

Dari pemeriksaan barang bukti, satu paket sabu berukuran besar memiliki berat 1,17 gram bruto atau 0,77 gram netto. 

Sementara satu paket lainnya memiliki berat 4,51 gram bruto atau 4,22 gram netto.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan maupun mengedarkan narkotika di wilayah Muaro Jambi. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

Bayu mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi. Peredaran narkotika bukan hanya persoalan kepolisian, tetapi ancaman bersama yang dapat merusak generasi dan keamanan lingkungan. Karena itu, sinergi masyarakat dengan kepolisian harus terus diperkuat," ujarnya.

Polres Muaro Jambi memastikan penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dilakukan. 

Polisi tidak hanya akan memproses pelaku yang telah diamankan, tetapi juga mendalami asal-usul sabu yang ditemukan.

"Kami akan dalami dari mana barang ini diperoleh dan apakah ada jaringan lain di belakangnya. Penanganan narkotika harus dilakukan sampai ke akar-akarnya," tegas Bayu.

Atas dugaan perbuatannya, BP dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Muaro Jambi menegaskan pemberantasan narkotika akan terus menjadi perhatian serius. Setiap pengungkapan kasus diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.(wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda