MAKALAMNEWS.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi merilis hasil penertiban terhadap pengendara roda dua yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, Senin (24/8/2026) sore.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang didampingi Kasat Lantas AKP Rio Siregar mengatakan, kepolisian telah melakukan penindakan dalam beberapa kesempatan sepanjang Agustus 2026.
Di mana, sasaran utama penertiban adalah aksi berkendara ugal-ugalan, konvoi yang meresahkan, hingga penggunaan knalpot brong.
Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polresta Jambi bersama jajaran Polresta Jambi melakukan sejumlah kegiatan penindakan di berbagai lokasi.
Dalam beberapa kali penindakan berhasil mengamankan 112 kendaraan roda dua.
Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai sekelompok anak-anak yang masih berkumpul hingga larut malam.
"Sebelumnya, personel Polsek Jambi Selatan telah memberikan imbauan agar kelompok tersebut membubarkan diri. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan," kata Rio.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolresta Jambi memimpin langsung kegiatan penindakan.
Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan 38 unit kendaraan roda dua dari berbagai jenis.
Tidak berhenti sampai di situ, penertiban kembali dilakukan pada Senin, 17 Agustus 2026, sesaat setelah pelaksanaan detik-detik Proklamasi.
"Satlantas Polresta Jambi menerima laporan masyarakat yang mengaku resah dan takut setelah berpapasan dengan sekelompok pelajar," ujar Rio.
Kelompok tersebut dilaporkan berkendara secara ugal-ugalan dan membawa bendera kelompok mereka.
Kapolresta Jambi memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan penindakan. Petugas membubarkan kelompok tersebut dan mengamankan 35 unit kendaraan.
Sejumlah anak sekolah yang berasal dari berbagai sekolah di Kota Jambi juga turut diamankan untuk dilakukan pembinaan.
Selanjutnya, melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu, 22 Agustus 2026 malam di wilayah Sipin, dipimpin Kapolresta Jambi personel gabungan berhasil mengamankan 39 unit kendaraan roda dua serta satu buah senjata tajam dari satu pengendara.
"Penertiban ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi aksi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada malam hari," kata Rio lagi.
Menurutnya, untuk motor yang terjaring, akan ditahan selama dua minggu. Khusus kendaraan milik pelajar, proses pengambilannya diwajibkan dilakukan dengan didampingi orang tua dan guru.
Sementara itu, kendaraan yang menggunakan knalpot brong diwajibkan melepas knalpot tersebut.
Knalpot brong yang telah diamankan selanjutnya akan dihancurkan sebagai bagian dari langkah penertiban.
Kepolisian menilai penggunaan knalpot brong dan aksi berkendara ugal-ugalan tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
AKP Rio mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas dan segera melaporkan aktivitas berkendara yang berpotensi membahayakan atau meresahkan lingkungan.(min)

Social Header