Berita Terkini

Patroli Gabungan Sasar PETI di UNESCO Global Geopark Merangin, Polisi Amankan Peralatan Digunakan Tambang Emas Ilegal

Tim gabungan tertibkan tambang emas ilegal di kawasan Geopark Merangin.(ist)

MAKALAMNEWS.ID – Aparat gabungan yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Jambi, Polres Merangin, Pemerintah Kabupaten Merangin, serta Tim Terpadu Penanganan Pertambangan Rakyat menggelar patroli dan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan UNESCO Global Geopark (UGGp) Merangin, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di halaman rumah dinas Bupati Merangin sebelum seluruh personel bergerak melakukan penyisiran di kawasan UGGp yang menjadi salah satu kawasan konservasi dan destinasi geowisata unggulan di Provinsi Jambi.

Apel dipimpin Bupati Merangin M Syukur didampingi Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi.

Turut hadir General Manager UGGp Merangin Dr. Agus Zainudin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Merangin Syafrani, Kanit Tipiter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Syahril Haryono, jajaran Polres Merangin, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Tim Terpadu Penanganan Pertambangan Rakyat.

Dalam arahannya, Bupati Merangin M Syukur menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Merangin untuk mendukung penuh penertiban aktivitas PETI di kawasan UNESCO Global Geopark.

Ia menegaskan, kawasan geopark harus terbebas dari seluruh aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mempertahankan nilai penting kawasan tersebut.

"Seluruh kawasan harus steril. Tidak boleh ada lagi akses menuju lokasi pertambangan ilegal. Semua pihak tidak perlu ragu dalam menjalankan tugas karena tujuan utama kegiatan ini adalah menyelamatkan lingkungan dan menjaga kawasan Geopark," tegasnya.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi meminta seluruh personel mengutamakan keselamatan selama pelaksanaan patroli mengingat medan yang cukup berat dan memiliki keterbatasan jaringan komunikasi.

Ia juga menginstruksikan seluruh personel agar tetap menjaga koordinasi, tidak bergerak sendiri-sendiri, serta selalu berada dalam pengawasan pimpinan lapangan agar pelaksanaan tugas berjalan aman dan lancar.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Merangin AKP Edi Bernawan menjelaskan  seluruh tim akan menyisir titik-titik yang diduga masih menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal untuk dilakukan penertiban dan sterilisasi sesuai prosedur.

Tim Gabungan Temukan Empat Rakit Diduga Digunakan untuk PETI

Saat melakukan penyisiran di bantaran sungai kawasan Muara Karing, tim gabungan menemukan empat rakit yang diduga digunakan sebagai sarana penambangan emas menggunakan mesin sedot atau kompresor.

Meski tidak ditemukan pekerja di lokasi, petugas langsung mengamankan sejumlah barang bukti yang berada di rakit tersebut.

Pengamanan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres Merangin bersama personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin AKP Syahril Haryono, Satreskrim Polres Merangin yang dipimpin AKP Eka Putra Yuliesman Koto, personel Polsek Sungai Manau, serta General Manager UGGp Merangin.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil patroli, petugas memastikan tidak menemukan aktivitas penambangan menggunakan alat berat jenis ekskavator di kawasan UNESCO Global Geopark Merangin.

Namun demikian, tim menemukan bekas aktivitas penambangan menggunakan rakit-rakit kecil beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan PETI.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

3 unit mesin kompresor;

2 unit mesin genset;

2 buah dulang;

6 lembar karpet;

4 selang berwarna biru;

4 selang air; dan

8 utas tali panjang.

Polisi Edukasi Masyarakat agar Tidak Terlibat PETI

Selain melakukan patroli dan penindakan, personel gabungan juga memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat di sekitar kawasan geopark.

Petugas mengimbau warga agar tidak terlibat ataupun membantu aktivitas pertambangan ilegal dalam bentuk apa pun.

Masyarakat juga diingatkan mengenai ketentuan hukum beserta ancaman pidana bagi pelaku PETI, penyedia peralatan, maupun pihak yang memfasilitasi aktivitas pertambangan ilegal.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda