Berita Terkini

Kuasa Hukum Soroti Tersangka Kematian Brigadir EWS Ditempatkan di Rumah Rehabilitasi

Chris Januardi kuasa hukum tersangka.(min) 


MAKALAMNEWS.ID - Chris Januardi kuasa hukum tersangka dalam perkara kematian Brigadir EWS protes keras terhadap penempatan empat tersangka di Rumah Rehabilitasi Yayasan Sahabat Kita, Kota Jambi. 

Ia menilai penempatan tersebut diduga tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan klausul hasil assesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).

Chris Januardi mengatakan, hasil asesmen BNN menyebut proses rehabilitasi dapat dilakukan setelah para tersangka menjalani perkara lain, yakni perkara pidana terkait meninggalnya Brigadir EWS. 

Namun, menurutnya, keempat tersangka justru tetap ditempatkan di rumah rehabilitasi oleh penyidik narkoba Polda dan Polres.

"Ini persoalan prosedur. Dasar mereka ditempatkan di rehabilitasi adalah hasil assesmen. Tetapi dalam klausul assesmen itu disebutkan setelah menangani perkara lain. Perkara lain itu adalah perkara pidana terkait meninggalnya Brigadir EWS," katanya, Jumat (21/8/2026) kepada wartawan.

Chris juga mempertanyakan status hukum keempat tersangka selama berada di rumah rehabilitasi. 

Ia menyebut terdapat surat perintah yang menugaskan personel kepolisian untuk mengawal mereka. 

Namun, hingga kini dirinya mengaku belum menerima surat penahanan yang menjadi dasar hukum penempatan maupun pengawalan tersebut.

"Kalau mereka berstatus tahanan, mana surat penahanannya? Sampai detik ini saya tidak memegang surat penahanan dari penyidik," ujarnya.

Menurut Chris, persoalan tersebut menjadi serius karena keempat tersangka telah berada di rumah rehabilitasi selama sekitar dua pekan. 

Ia bahkan mengingatkan bahwa pihaknya siap menggugat jika dasar hukum penempatan tersebut tidak dapat dijelaskan.

"Selama dua minggu mereka di situ, dasarnya apa? Kalau dasar hukumnya tidak jelas, kami akan gugat. Ini menyangkut hak asasi manusia," katanya.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda