Berita Terkini

KI Jambi Sidangkan Sengketa Informasi HGU, RSJ hingga Izin Perumahan

Komisioner KI Jambi Siti Masnidar saat memimpin sidang sengketa informsi publik.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Komisi Informasi Provinsi (KI) Jambi kembali menggelar persidangan sengketa informasi publik, Rabu (12/8/2026). 

Sejumlah perkara yang melibatkan badan publik disidangkan, mulai dari permohonan informasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan perusahaan, pelayanan publik, hingga izin pembangunan perumahan.

Persidangan tersebut menjadi bagian dari tugas KI Provinsi Jambi dalam memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu perkara yang disidangkan yakni sengketa informasi antara Seno melawan PPID Utama Provinsi Jambi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), serta Dinas Perkebunan dan Kehutanan Provinsi Jambi.

Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan informasi mengenai HGU dan perizinan PT Kaswari Unggul.

Dalam persidangan, majelis komisioner mendalami pokok sengketa serta meminta keterangan dari para pihak yang terlibat. 

Setelah proses pemeriksaan berlangsung, persidangan akhirnya ditunda dan akan kembali digelar pada 27 Agustus 2026 dengan agenda pembuktian.

Sengketa Informasi RSJ Masuk Tahap Mediasi

Perkara lainnya melibatkan Suarajambi.com dengan Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Kol. H.M. Syukur.

Sengketa tersebut berkaitan dengan permohonan informasi mengenai dugaan tindakan kekerasan terhadap pasien penyandang disabilitas.

Persidangan perkara ini telah memasuki agenda lanjutan mediasi. Dalam proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan mediasi pada 19 Agustus 2026.

Sengketa Izin Perumahan di Kasang Pudak Ditunda

Sementara itu, KI Provinsi Jambi juga menyidangkan perkara sengketa informasi antara Romlan melawan Kepala DPMPTSP Kabupaten Muaro Jambi.

Sengketa tersebut berkaitan dengan permohonan informasi mengenai izin pembangunan perumahan di wilayah Kasang Pudak, Kabupaten Muaro Jambi.

Namun, persidangan belum dapat dilanjutkan karena pihak termohon berhalangan hadir. Majelis komisioner kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang pada 19 Agustus 2026.

Beragam perkara yang disidangkan KI Provinsi Jambi menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik terus berkembang. 

Informasi mengenai perizinan perusahaan, pengelolaan lingkungan, pelayanan publik hingga pembangunan perumahan menjadi bagian dari informasi yang dinilai penting bagi masyarakat.

Komisi Informasi Provinsi Jambi terus menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi sebagai bagian dari upaya memastikan hak masyarakat memperoleh informasi publik dapat terpenuhi.

Melalui proses persidangan dan mediasi, KI Jambi juga mendorong badan publik untuk mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas dan pelayanan informasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda