Berita Terkini

KI Jambi Sambangi Komisi Informasi Pusat, Bahas Keterbukaan Informasi hingga Seleksi Komisioner



MAKALAMNEWS.ID -  Guna memperkuat sinergi, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi berkunjung ke Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga membahas sejumlah agenda strategis terkait keterbukaan informasi publik, tata kelola kelembagaan, anggaran, Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2026, serta seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2026–2030.

Rombongan Komisi Informasi Jambi dipimpin Ketua Ahmad Taufiq Helmi, didampingi Wakil Ketua Almunawar, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Zamharir, Kepala Sekretariat Berlinawati, serta Kepala Diskominfo Provinsi Jambi Ariansyah.

Sementara, Ketua Komisi Informasi Pusat RI Handoko Agung Saputro menerima kunjungan tersebut didampingi bersama Komisioner Dery Hendriyan dan Rini Purwandari.

Pada kesempatan itu Ahmad Taufiq Helmi mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bentuk silaturahmi sekaligus penyampaian ucapan selamat kepada jajaran Komisioner Komisi Informasi Pusat RI yang baru dilantik pada 3 Agustus 2026.

Menurut Taufiq, pertemuan juga dimanfaatkan untuk berkonsultasi mengenai penguatan tugas dan fungsi Komisi Informasi, terutama berkaitan dengan tata kelola kelembagaan di daerah.

Satu isu strategis yang dibahas yakni implementasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 mengenai hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi serta nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Taufiq menjelaskan, kebijakan tersebut mencakup penggabungan rekening anggaran Komisi Informasi Provinsi dengan rekening anggaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi.

"Hal ini menjadi perhatian kami karena berpotensi memengaruhi optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Informasi. Kami berharap ada solusi agar kemandirian kelembagaan dan efektivitas pelaksanaan tugas Komisi Informasi tetap terjaga," katanya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Provinsi Jambi Ariansyah mengatakan, konsultasi bersama Komisi Informasi Pusat juga membahas persiapan Provinsi Jambi menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026.

Monev tersebut akan dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat RI sebagai bagian dari upaya mendorong badan publik meningkatkan kualitas keterbukaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Selain persiapan Monev, pembahasan juga mencakup kesiapan proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2026–2030.

Ariansyah berharap seluruh tahapan seleksi dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menghasilkan komisioner yang mampu memperkuat keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi.

Ketua Komisi Informasi Pusat RI Handoko Agung Saputro mengapresiasi kunjungan KIP Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi.

Menurutnya, kunjungan tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Kami menyambut baik silaturahmi dan konsultasi yang dilakukan KIP Jambi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi di daerah dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang semakin berkualitas," ujar Handoko.

Handoko menjelaskan, Komisi Informasi Pusat telah menyusun struktur kepengurusan baru, termasuk pembentukan koordinator wilayah.

Untuk pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026, KIP Jambi dapat berkoordinasi dengan Bidang Kelembagaan yang dikoordinasikan Komisioner Dery Hendriyan.

Sementara itu, Komisioner Rini Purwandari telah ditetapkan sebagai Koordinator Wilayah Jambi.

Terkait seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2026–2030, Handoko memastikan Komisi Informasi Pusat akan segera menetapkan komisioner yang ditugaskan sebagai perwakilan dalam tim seleksi.

"Paling lambat pekan depan kami akan mengirimkan nama komisioner yang ditunjuk untuk menjadi bagian dari tim seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2026–2030," pungkas Handoko.

Sinergi antara KIP Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi dan Komisi Informasi Pusat tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik.(min

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda