Berita Terkini

KI Jambi Periksa Sengketa Informasi HGU PT Kaswari Unggul, Putusan PPID Tanjab Timur Dijadwalkan 26 Agustus

Sidang KI Jambi terkait sengketa informasi sejumlah PPID.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi kembali menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik pada Senin (10/8/2026) di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi.

Sidang tersebut merupakan salah satu dari tujuh perkara sengketa informasi yang digelar dengan agenda pembuktian.

Salah satu perkara yang disidangkan mempertemukan Pemohon, Seno, dengan sejumlah badan publik sebagai Termohon. 

Mereka yakni PPID Utama Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi.

Sengketa tersebut berkaitan dengan permohonan informasi publik mengenai Hak Guna Usaha (HGU) dan sejumlah dokumen perizinan PT Kaswari Unggul.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner KIP Jambi Siti Masnidar didampingi Anggota Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana. Persidangan juga dihadiri Panitera Pengganti Darul Akbar serta para pihak yang bersengketa.

Majelis Periksa Alat Bukti

Memasuki agenda pembuktian, Majelis Komisioner memeriksa alat bukti yang diajukan Pemohon maupun Termohon.

Masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan sekaligus menjelaskan relevansi alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran lebih jelas mengenai pokok permohonan informasi, kewenangan masing-masing 

Termohon, serta dokumen dan informasi yang menjadi objek sengketa.

Dalam proses persidangan, pemeriksaan terhadap PPID Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah memasuki tahap akhir.

Majelis Komisioner kemudian menjadwalkan agenda pembacaan putusan pada 26 Agustus 2026.

Sebelum pembacaan putusan, para pihak diminta menyerahkan alat bukti yang telah dilegalisasi oleh kantor pos paling lambat satu minggu sebelum jadwal sidang putusan.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Termohon Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kanwil BPN Provinsi Jambi masih akan dilanjutkan.

Majelis Komisioner memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dokumen secara langsung ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi.

Langkah tersebut diambil setelah pihak BPN menyampaikan bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon termasuk informasi yang tidak dapat diberikan atau merupakan informasi yang dikecualikan.

Atas kondisi tersebut, Majelis Komisioner perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen yang menjadi objek sengketa. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan status serta klasifikasi informasi yang dimohonkan.

Pemeriksaan langsung ke Kanwil BPN Provinsi Jambi dijadwalkan pada 19 Agustus 2026.

Dengan demikian, perkara sengketa informasi antara Seno dan para Termohon masih berlanjut, khususnya terkait dokumen yang berada pada BPN.

Sementara pemeriksaan terhadap PPID Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah memasuki tahap akhir dan dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan pada 26 Agustus 2026.

Sidang sengketa informasi ini menjadi bagian dari upaya Komisi Informasi Provinsi Jambi dalam memastikan proses penyelesaian sengketa informasi berjalan secara objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda