Berita Terkini

KI Jambi Buka Sidang Sengketa Informasi RSJD Kol. Syukur, Empat Aspek Dinyatakan Memenuhi Syarat

Ketua Majelis Komisioner Zamharir memimpin sengketa informasi publik.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara satu media online selaku Pemohon dengan Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Kol. H. M. Syukur Jambi selaku Termohon, Kamis (6/8/2026).

Sengketa tersebut berkaitan dengan permohonan informasi publik mengenai dugaan tindak kekerasan terhadap seorang pasien di RSJD Kol. H. M. Syukur Jambi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Zamharir, didampingi Anggota Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana. Sementara Panitera Pengganti dijabat Darul Akbar. Kedua pihak yang bersengketa turut hadir dalam persidangan.

Pada sidang perdana, Ketua Majelis Komisioner Zamharir menjelaskan bahwa agenda persidangan difokuskan pada pemeriksaan awal permohonan sengketa informasi publik.

Pemeriksaan tersebut mencakup empat aspek utama, yakni kedudukan hukum (legal standing) para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif, serta jangka waktu pengajuan permohonan sengketa.

Setelah melakukan pemeriksaan, Majelis Komisioner menyatakan keempat aspek tersebut telah memenuhi ketentuan hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik.

Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, proses penyelesaian sengketa kemudian memasuki tahapan mediasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Sengketa Masuk Tahap Mediasi

Majelis Komisioner menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi.

Mediasi menjadi tahapan penting untuk mencari solusi dan kemungkinan tercapainya kesepakatan antara Pemohon dan Termohon sebelum sengketa dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian sengketa akan dilanjutkan melalui ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi Provinsi Jambi.

Dalam perkara ini, SuaraJambi.com mengajukan permohonan informasi publik berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang pasien di RSJD Kol. H. M. Syukur Jambi.

Melalui proses penyelesaian sengketa tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jambi menjalankan kewenangannya untuk memastikan setiap permohonan sengketa informasi publik diproses sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Proses selanjutnya akan bergantung pada hasil mediasi antara SuaraJambi.com selaku Pemohon dan pihak RSJD Kol. H. M. Syukur Jambi sebagai Termohon.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda