MAKALAMNEWS.ID - Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil membekuk RFR (32), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi dengan modus menyamar sebagai pengemudi ojek online.
Penangkapan resedivis ini dibenarkan Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang saat menggelar jumpa pers, Kamis (27/8/2026).
Residivis spesialis jambret kalung emas ditangkap di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Selain RFR, polisi juga mengamankan MIF (24) yang diduga berperan membantu aksi tersebut.
Keduanya diduga terlibat dalam perampasan kalung emas milik Frenky Wijaya Jap (55) di kawasan Jalan Samping Toko ABC, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Kamis 14 Mei 2026 sekitar pukul 17.35 WIB.
Dalam aksi tersebut, korban kehilangan kalung emas seberat sekitar 30 gram dengan nilai kerugian mencapai Rp60 juta.
Korban juga mengalami rasa sakit pada bagian leher akibat aksi perampasan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RFR diduga menjalankan aksinya dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih.
Ia mengenakan pakaian menyerupai atribut pengemudi ojek online.
Pelaku kemudian mendekati korban dan berpura-pura menanyakan jalan. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas kalung emas yang dikenakan korban.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik bagian belakang sepeda motor pelaku. Namun pelaku berhasil melepaskan diri dan melarikan diri.
Dalam aksinya, RFR diduga dibantu MIF Tersangka kedua disebut berperan menghalang-halangi korban ketika Rahmat melakukan perampasan.
Pengembangan penyidikan membuat kasus ini semakin terbuka.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali.
Lokasi yang disebut antara lain kawasan Samping Toko ABC, Simpang Lampu Merah Lippo, serta Simpang Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Polsek Jambi Selatan Berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda PCX warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan dan dua unit telepon genggam.
Sebelumnya Satreskrim Polsek Jambi Selatan tidak ingin buruannya lolos, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan melakukan profiling terhadap Rahmat. Hasil penyelidikan menunjukkan terduga pelaku berada di Kabupaten Lebak, Banten.
Minggu 9 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Dodi Tisna Amijaya, S.E., bergerak menuju Banten.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Lebak. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim gabungan mendapatkan informasi keberadaan Rahmat.
Petugas menyusun strategi dengan memantau lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku. Rahmat akhirnya berhasil diamankan di kawasan Jalan Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RFR, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan MIF
Pengejaran kembali dilakukan. Pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, tim bergerak menuju Serpong, Tangerang Selatan.
Setelah berkoordinasi dengan jajaran Polsek Serpong, polisi berhasil mengamankan MIF di salah satu kontrakan di kawasan tersebut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ke mana pun pelaku melarikan diri, akan kami kejar dan kami proses sesuai hukum yang berlaku.”
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang juga mengapresiasi kerja keras personel Polsek Jambi Selatan yang melakukan pengejaran hingga keluar Provinsi Jambi.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa jajaran kepolisian tidak akan berhenti hanya karena pelaku melarikan diri ke daerah lain.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H., mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan kelengahan korban di jalan.
“Modus seperti ini harus menjadi perhatian masyarakat. Pelaku memanfaatkan situasi ketika korban lengah, kemudian melakukan perampasan secara tiba-tiba. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika berkendara,” ujarnya.
AKP Taroni Zebua, S.H., M.H., menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk memastikan apakah masih terdapat lokasi lain yang menjadi sasaran kedua tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Dodi Tisna Amijaya, S.E., mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan sejak laporan korban diterima.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku. Informasi keberadaan pelaku kemudian kami tindak lanjuti hingga ke luar Provinsi Jambi,” jelas Ipda Dodi.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih terus dilakukan.
“Dari pengakuan tersangka, mereka mengakui melakukan pencurian sebanyak tiga kali. Namun kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada TKP lainnya,” tegasnya.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dalam perkara dugaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 479 KUHP.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan. Melarikan diri hingga keluar daerah bukan jaminan untuk lolos dari jerat hukum. Jejak kejahatan tetap diburu, sejauh apa pun pelaku mencoba menghilang. (wan)

Social Header