Berita Terkini

Heboh! Dugaan Calo Seleksi Polri 2026 di Jambi Terungkap, 12 Orang jadi Korban, 2 Anggota Diamankan

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Kabid Propam Kombes Pol Darno serta Kasubdit Penmas Junaidi Sya'ban beri keterangan pers.(min)

MAKALAMNEWS.ID – Polda Jambi mengungkap dugaan praktik percaloan dalam proses penerimaan anggota Polri Tahun 2026. 

Kasus ini menyeret dua anggota Polri yang kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara, sedikitnya 12 orang dari masyarakat ataupun anggota Polri diduga menjadi korban dengan kerugian akibat iming-iming kelulusan seleksi. 

Dugaan praktik calo penerimaan Polri di Jambi ini mencuat setelah Polda Jambi menerima laporan pengaduan pada 3 Agustus 2026. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) langsung melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Kabid Propam Kombes Pol Darno serta Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Jambi Junaidi Sya'ban mengungkapkan, dua anggota Polri berinisial Briptu MD dan Bripda Y telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pengaduan kami terima pada 3 Agustus 2026. Saat ini terdapat 12 orang yang diduga menjadi korban, terdiri dari anggota Polri maupun masyarakat. Modus yang digunakan adalah menjanjikan korban dapat lolos seleksi penerimaan Polri dengan meminta sejumlah uang," ujar Kombes Erlan.

Menurutnya, kasus ini tidak hanya diproses melalui mekanisme internal oleh Bidang Propam, tetapi juga ditangani secara pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik percaloan tersebut.

Kombes Erlan menegaskan, Polda Jambi tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun tindak pidana.

"Kami secara tegas akan melakukan penegakan hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana," tegasnya.

Dalam perkara ini, anggota yang terbukti bersalah juga dapat dijerat dengan Pasal 10 Ayat (4) huruf G Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur larangan menawarkan atau menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.

Selain sanksi etik, pelaku juga dapat diproses secara pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Polda Jambi turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku mampu meloloskan peserta seleksi anggota Polri dengan meminta sejumlah uang.

Erlan menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan anggota Polri dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH) sesuai mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

"Masyarakat jangan percaya apabila ada oknum anggota Polri maupun pihak lain yang menjanjikan dapat meloloskan seleksi di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan panitia," katanya.

Polda Jambi juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa agar segera melapor.

"Bila ada masyarakat yang menjadi korban, silakan segera melaporkan kepada kami. Seluruh laporan akan kami tindak secara profesional dan transparan," pungkas Kombes Erlan Munaji.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda