MAKALAMNEWS.ID - Gubernur Al Haris bersama pimpinan DPRD Provinsi Jambi sepakat menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi 2027, dan nota pengantar Rancangan perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan plapofon prioritas anggaran sementara Provinsi Jambi 2026.
Penandatanganan dilakukan di ruang utama sidang DPRD Provinsi Jambi, Senin (24/08/2026) siang.
Gubernur menegaskan, pembahasan anggaran harus berpihak langsung kepada masyarakat dan dilakukan secara adil antar wilayah
Saat memberi sambutan, Al Haris menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran dan Dewan atas laporan dan keputusan yang telah disampaikan.
Menurutnya, kinerja pelaksanaan APBD tahun 2027 sangat berat. Di satu sisi, kebutuhan belanja daerah terus meningkat ditengah tuntutan pencapaian kinerja yang lebih baik, serta pemenuhan standar pelayanan minimal.
Ditambah pemenuhan beberapa mandatory spending, namun di sisi lain, pendapatan daerah khususnya pendapatan yang bersumber dari transfer ke daerah, belum menunjukkan sinyal yang lebih baik dari tahun ini.
"Untuk itu, perlu kesatuan cara pandang dalam merumuskan program kegiatan yang lebih fokus dengan tetap memperhatikan pencapaian sasaran strategis daerah tahun 2027 dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah daerah kepada kepentingan publik," katanya.
Al Haris juga menyadari bahwa menyatukan pandangan ataupun visi bukanlah perkara mudah, dan kebijakan yang telah disepakati tentu saja tidak akan bisa memuaskan semua pihak.
Untuk itu, semua pihak diminta bersikap bijaksana serta memahami keterbatasan kemampuan anggaran.
Momentum ini dinilai sebagai kesempatan untuk membudayakan inovasi dan efisiensi dalam bekerja.
Merujuk pada Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa perubahan APBD dapat dilakukan bila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA atau keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit, program, kegiatan, jenis belanja, atau pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, termasuk keadaan darurat atau luar biasa.
"Atas dasar hal tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jambi mengusulkan perubahan APBD yang telah disusun dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut," katanya.
Dikatakannya, pada Rancangan KUPA Tahun Anggaran 2026 ini terjadi peningkatan asumsi target pendapatan daerah sebesar Rp.192,56 miliar atau meningkat sebesar 5,15 persen.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula ditargetkan Rp.1,94 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp.147,86 miliar (naik 7,6 persen), yang merupakan akumulasi dari peningkatan pajak daerah sebesar Rp.96,92 miliar, dan peningkatan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp.50,93 miliar.
Sedangkan retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak mengalami perubahan target. Pendapatan Transfer mengalami peningkatan sebesar Rp.45,70 miliar, yang merupakan peningkatan Dana Transfer Umum melalui tunda salur Dana Bagi Hasil.
"Sedangkan target Dana Alokasi Khusus tidak mengalami perubahan. Termasuk komponen pendapatan dari lain-lain Pendapatan Daerah yang sah juga tidak mengalami perubahan target," kata Al Haris.
Di sisi belanja, alokasi mengalami peningkatan sebesar Rp.176,49 miliar atau 4,59 persen dibanding APBD Murni 2026.
Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan beberapa pergeseran mendahului perubahan sebelum pengajuan KUPA dan PPAS-P ini, antara lain guna penyesuaian kegiatan DAK serta kebutuhan mendesak lainnya yang belum teranggarkan dalam APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, untuk penerimaan pembiayaan, dilakukan penyesuaian Silpa tahun anggaran sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK menjadi Rp68,60 miliar atau turun 19,93 persen dari target Silpa yang ditetapkan pada APBD Murni 2026. Sementara pada pengeluaran pembiayaan tidak terjadi perubahan.
Dalam sesi wawancaranya bersama rekan-rekan media Gubernur Al Haris menjelaskan, ahwa pembahasan anggaran harus berpihak langsung kepada masyarakat dan dilakukan secara adil antar wilayah.
"Hari ini kita rapat pengantar RAPBD Perubahan 2026. Tadi juga kami dan Banggar sudah menyepakati rencana anggaran atau KUA PPAS rencana 2027 yang dibahas oleh Banggar dan TAPD, dan sepakat. Tinggal lagi kita membahas dengan dewan," katanya.
"Saya jelaskan alur pembahasan selanjutnya. Setelah pembahasan bersama DPRD, TAPD akan melakukan perubahan terlebih dahulu, baru kemudian dilanjutkan dengan pembahasan TAPD murni untuk APBD 2027," sambungnya.
Meski keterbatasan anggaran menjadi tantangan, Al Haris meminta seluruh SKPD menggunakan anggaran secara optimal dan tepat sasaran.
"Saya berharap anggaran yang tidak besar ini betul-betul bisa digunakan sebaik-baiknya oleh SKPD kami untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.
Menurutnya, satu penekanan utama adalah pemerataan alokasi anggaran per daerah. Untuk itu Ia meminta agar pembagian anggaran tidak lagi timpang seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Saya sudah mantapkan, tolong dibagi per daerah. Utamakan yang menjadi kewajiban provinsi di daerah itu diutamakanlah. Kalau dulu kan ada yang sedikit, ini tolonglah diadilkanlah. Tapi itu semuanya dibahas di dewan, DPRD dengan tim TAPD. Jangan sampai nanti ada yang rasa tidak adil," ujarnya.
Dengan disepakatinya KUA PPAS 2027 di tingkat eksekutif, pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan bersama DPRD Provinsi Jambi agar anggaran dapat segera ditetapkan dan segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (*)

Social Header