Razia THM di Jambi, 22 Pengunjung Positif Amphetamine dan Methamphetamine
MAKALAMNEWS.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menggelar razia di satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Jambi, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Razia yang digelar untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut menyasar Grand Club di Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dalam razia tersebut, Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan pemeriksaan urine terhadap 23 orang pengunjung.
Hasilnya, 22 orang dinyatakan positif mengandung amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).
Kegiatan dimulai sekitar pukul 01.00 WIB dan dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang bersama personel gabungan Polda Jambi dan Polresta Jambi.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan razia di tempat hiburan malam.
"Dalam kegiatan tersebut sebanyak 23 orang dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, 22 orang dinyatakan positif mengandung AMP dan MET," ujar Tito, Minggu (30/8/2026).
Polisi Amankan Puluhan Ponsel dan Dua Mobil
Selain melakukan tes urine, polisi juga mengamankan sejumlah barang untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Dari lokasi, petugas mengamankan 22 unit telepon genggam dan dua unit kendaraan roda empat.
Polisi juga menemukan barang yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan merek Marvel.
Barang yang diduga ekstasi tersebut masing-masing berupa satu butir yang diamankan dari MS dan seperempat butir dari JA.
"Selain melakukan tes urine, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," kata Tito.
Sementara itu, satu orang berinisial LW dinyatakan negatif berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
LW kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga bersama dua unit telepon genggam miliknya.
22 Orang Positif Jalani Pemeriksaan
Adapun 22 orang yang dinyatakan positif mengandung AMP dan MET masing-masing berinisial RP, MS, S, NC, AS, EP, AS, JA, M, A, MM, H, MAT, A, I, R, A, A, A, VS, F, dan JZ.
Seluruhnya selanjutnya diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman oleh Satresnarkoba Polresta Jambi.
Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum terhadap mereka berdasarkan hasil pendalaman dan alat bukti yang ditemukan.
Razia tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Jambi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di kawasan tempat hiburan malam.(min)

Social Header