Berita Terkini

Curanmor Depan Halaman Laundry di Kenali Asam Bawah Kota Jambi, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Kapolresta Jambi Kombes Ananto Herlambang didampingi Kapolsek Kotabaru Kompol Helrawaty saat konferensi pers ungkap kasus curanmor.(min)


MAKALAMNEWS.ID - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di halaman Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat RT 01, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Baru berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban Emita Sari (26).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Seftian Arafik (25), Muhammad Al Hajjil Asyary (24), dan Irwandy Saputra (23).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang didampingi Kapolsek Kotabaru Kompol Helrawaty Siregar memimpin langsung proses penanganan dan pengejaran terhadap para pelaku setelah menerima laporan mengenai aksi pencurian tersebut.

Dijelaskan, peristiwa bermula ketika korban Emita Sari tiba di tempat kerjanya di Oko Laundry sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BH 5124 AX di halaman tempat kerja. Namun, saat itu kunci kontak sepeda motor masih tertinggal pada switch motor.

Sekitar pukul 11.30 WIB, korban melihat tiga orang laki-laki yang tidak dikenal berada di sekitar lokasi dalam kondisi mencurigakan.

Salah seorang pelaku kemudian mendekati sepeda motor korban dan langsung menaikinya. 

Sementara dua pelaku lainnya berada di atas sepeda motor yang digunakan sebagai sarana sambil memantau situasi di sekitar lokasi.

"Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar para pelaku. Namun, ketiga pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi," kata Ananto menjelaskan.

Menurutnya, setelah mendapat laporan dari korban, personel Unit Reskrim Polsek Kota Baru langsung bergerak ke lokasi kejadian.

Petugas kemudian melakukan pengumpulan informasi, pemeriksaan bukti petunjuk, serta pemetaan keberadaan para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa para pelaku mengarah ke kawasan sekitar SPBU Mayang Mangurai, Alam Barajo, Kota Jambi.

Petugas selanjutnya melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan salah seorang tersangka, yakni Seftian Arafik.

Saat diamankan, Seftian diketahui sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban dengan nomor polisi BH 5124 AX.

Setelah mengamankan Seftian, polisi melakukan pemeriksaan untuk mengetahui keberadaan dua pelaku lainnya.

Hasilnya, petugas berhasil menemukan dan mengamankan Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra yang sedang bersembunyi di rumah pribadi Muhammad Al Hajjil Asyary di kawasan Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai RT 019, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu hitam dengan nomor polisi BH 2646 ZC yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana para pelaku.

Ketiga tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kota Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Peran Tiga Tersangka

Kapolresta menjelaskan, dalam aksinya, ketiga tersangka disebut memiliki peran berbeda.

Seftian Arafik diduga berperan langsung mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban.

Sementara Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra berperan sebagai pengawas situasi. Keduanya disebut berada di atas sepeda motor yang digunakan sebagai sarana sambil memantau kondisi di sekitar lokasi pencurian.

Dari catatan kepolisian, ketiga tersangka juga diketahui pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara kendaraan bermotor.

Seftian Arafik pernah ditahan pada 2023 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua. 

Muhammad Al Hajjil Asyary pernah ditahan pada 2024 dalam perkara penggelapan kendaraan roda dua.

Sedangkan Irwandy Saputra pernah ditahan pada 2024 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.

Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya satu unit Honda Beat warna hitam nomor polisi BH 5124 AX beserta kunci kontak asli, BPKB asli, dan STNK asli.

Polisi juga mengamankan satu unit Yamaha Vision nomor polisi BH 2646 ZC yang diduga digunakan sebagai sarana tersangka.

Selain itu, petugas mengamankan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat aksi pencurian berlangsung serta satu helai celana jeans panjang warna biru dongker yang digunakan Seftian saat melakukan aksi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp8 juta.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni maksimal Rp500 juta.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Baru untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda