Berita Terkini

Buronan Kasus Perzinahan Ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi di Nipah Panjang Setelah Setahun Melarikan Diri

Tim Tabur Kejati menyerahkan Wahyu Ishadi untuk menjalani masa pidananya di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama personel Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur dan Cabang Kejari Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Buronan tersebut yakni Wahyu Ishadi bin Ishak Alm, terpidana dalam perkara tindak pidana perzinahan. 

Ia diamankan di kediamannya di kawasan Pasar Nipah Panjang, Jalan Agung RT 001/RW 006, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Nolly Wijaya mengatakan, Wahyu telah masuk dalam daftar DPO sejak Juni 2025.

"Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di rumahnya. Wahyu Ishadi bin Ishak Alm telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun dua bulan melarikan diri," katanya, Jumat (21/8/2026).

Wahyu merupakan terpidana yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP.

Perkara tersebut bermula dari hubungan terlarang antara Wahyu Ishadi dengan seorang perempuan yang telah terikat perkawinan, yakni Yuliani. 

Perkara yang melibatkan Yuliani tersebut diproses secara terpisah. Hubungan tersebut kemudian diketahui oleh suami Yuliani. 

Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah melalui rangkaian proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejari Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 23/Pid.B/2025 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) pada Juni 2025.

Dalam putusan tersebut, Wahyu Ishadi dijatuhi pidana penjara selama sembilan bulan serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.

Namun, saat akan menjalani hukuman, Wahyu tidak memenuhi pelaksanaan putusan sehingga kemudian ditetapkan sebagai DPO dan dilakukan pencarian oleh jajaran Kejaksaan.

Setelah berhasil diamankan, terpidana bersikap kooperatif. Seluruh proses pengamanan pun berlangsung dengan aman dan lancar.

Selanjutnya, Wahyu Ishadi dibawa JPU dari Kejari Tanjung Jabung Timur untuk menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

"Keberhasilan Tim Tabur Kejati Jambi mengamankan terpidana yang telah lama masuk dalam DPO tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum," kata Nolly.

Langkah tersebut sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Kejati Jambi juga mengimbau Yuliani serta seluruh pihak yang masih masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan menegaskan upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga supremasi hukum dan kepastian hukum di wilayah Jambi.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda