Berita Terkini

BNNP Jambi Musnahkan 2,2 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, Brigjen Asep Tegaskan Perang Melawan Narkoba

Kepala BNNP Jambi Brigjen Asep Saipudin beri sambutan sebelum pemusnahan barang bukti narkotika.(min)

MAKALAMNEWS.ID - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi Brigjen Pol Asep Saipudin memimpin pemusnahan barang bukti hasil tangkapan, Rabu (19/8/2026).

Pemusnahan digelar di halaman gedung BNNP Jambi dengan menggunakan mobil incinerator. 

Sebelumnya, saat memberi sambutan Brigjen Asep bilang, selama Januari hingga Agustus pihaknya berhasil menangkap 28 orang tersangka.

Dengan barang bukti yang berhasil narkotika yang diamankan,  sabu 2.294 kg, 805 butir pil ekstasi, 0,8 kg ganja dan etomidate.

"Ini hasil penangkapan dari BNNP Jambi," ujarnya saat memberi sambutan.

Dari sabu yang berhasil diamankan, kata Asep, pihaknya berhasil menyelamatkan 17.670 orang.

Brigjen Asep mengatakan, posisi geografis Jambi yang berada di tengah Pulau Sumatera membuat daerah ini strategis bagi jaringan peredaran narkotika.

Sebab, Jambi berbatasan dengan Provinsi Riau dengan Sumatera Selatan. Dari beberapa kali pengungkapan kasus narkotika ini tersangka membawa melewati Jambi. 

Seperti contoh pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan BNNP Jambi bersama pihak bandara dan Polda Jambi. 

Di mana, salam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram.

Hasil pengembangan, diketahui jaringan narkotika telah masuk ke Jambi. Tiga orang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. 

Dua dintaranya sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Jambi bukan hanya lintasan tapi juga tempat peredaran," ujarnya.

Brigjen Asep bilang, untuk memberantas narkoba, pihaknya juga mendirikan 12 desa bersih narkoba dengan tujuan untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.

"Sampai saat ini kita terus perang melawan narkotika untuk kemanusiaan, agar Jambi bebas dari narkotika," katanya.

Sementara, untuk BB yang akan dimusnahkan yakni 2208,798 gram, dan 753 butir pil ekstasi dengan tersangka 6 orang.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda