MAKALAMNEWS.ID – Penyebab tawuran antarkelompok bermotor di kawasan Kompleks Pertokoan WTC, Jalan Sultan Thaha, Kecamatan Pasar, Kota Jambi yang berujung maut akhirnya terungkap.
Hal itu dijelaskan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji saat menggelar jumpa pers di Polresta Jambi, Jumat (21/8/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pasar melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/VIII/2026/SPKT/Polsek Pasar/Polresta Jambi/Polda Jambi, tertanggal 16 Agustus 2026.
Dalam jumpa pers yang dihadiri Wali Kota Jambi dr Maulana, Kapolresta Jambi Kombes Ananto Herlambang dan jajaran terungkap, aksi tawuran bermula dari unggahan instagram story satu akun yang berisi ajakan untuk melakukan keributan atau tawuran.
Unggahan tersebut kemudian dilihat anggota kelompok lain yang diketahui memiliki perselisihan dengan kelompok pemilik akun tersebut.
Saling tantang pun terjadi melalui media sosial hingga kedua kelompok sepakat menentukan lokasi tawuran di sekitar kawasan Mall WTC Jambi.
Sekitar pukul 04.00 WIB, kelompok yang tergabung dalam empat aliansi bertemu dengan kelompok lawan dari dua aliansi.
Kedua kelompok kemudian terlibat tawuran di sekitar kawasan WTC Jambi.
Dalam aksi tersebut, korban MDH (16) terjatuh dan kemudian mengalami kekerasan menggunakan benda tajam serta benda tumpul.
Setelah tawuran bubar, korban bersama teman-temannya mencari pertolongan dan dibawa ke RSUD Raden Mattaher Jambi.
Namun, pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Polisi Amankan Sejumlah Terduga Pelaku
Erlan menjelaskan, dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan maupun aksi tawuran.
Dua tersangka dewasa masing-masing berinisial AGG (18) dan RSY (18). Keduanya diduga berperan dalam pembacokan terhadap korban.
Selain itu, terdapat enam pelaku anak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan, yakni JR (17) yang diduga mengambil sepeda motor korban, JBR (16) yang diduga mengajak bergabung dalam kelompok untuk tawuran, CP (15) yang diduga melakukan pemukulan, KTG (17) yang diduga melakukan pembacokan, serta FT (15) dan IL (15) yang diduga menendang korban.
Polisi juga mengidentifikasi sejumlah orang lain yang terlibat dalam aksi tawuran, yakni SMT (18), VN (18), KL (13), TG (15) dan EZ (16).
Sementara itu, polisi masih memburu enam orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial LP, FR, AP, RG, PL dan FB.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX warna abu-abu milik korban dan satu unit Honda PCX warna biru dongker yang diduga digunakan sebagai sarana oleh pelaku.
Polisi juga mengamankan dua kayu balok panjang, dua senjata tajam jenis egrek, serta pakaian korban yang terdapat bercak darah berupa jaket hoodie hitam, kaus lengan panjang putih dan celana panjang.
Para pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau penyerangan serta perkelahian secara berkelompok dan/atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a, c dan d, ayat (3), subsidair Pasal 472 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsidair Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana dalam perkara tersebut disebut dapat mencapai 15 tahun penjara," kata Erlan.(min)

Social Header