MAKALAMNEWS.ID - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris memimpin rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan Provinsi Jambi yang berlangsung di Auditorium Paduko Berhalo Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (31/8/2026) siang.
. menegaskan pentingnya sinergi dan langkah cepat seluruh unsur dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi. Penegasan tersebut disampaikan saat
Rakor dihadiri Pangdam XX Tuanku Imam Bonjol Mayjen TNI Arief Gajah Mada, Forkompimda Jambi, Sekda Jambi, serta para kepala daerah, jajaran TNI-Polri, BPBD, Basarnas, BMKG, Manggala Agni, dunia usaha dan unsur terkait lainnya.
Al Haris menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan status siaga bencana sejak Mei 2026. Kondisi tersebut semakin membutuhkan kewaspadaan karena musim kemarau tahun ini berlangsung cukup ekstrem sebagaimana yang sebelumnya diprediksi oleh BMKG.
"Sejak Mei 2026 kita sudah menetapkan Jambi sebagai siaga bencana. Apa yang diprediksi BMKG terkait El Nino ternyata benar, kemarau kita luar biasa dan dampaknya juga luar biasa," ujarnya.
Kata Al Haris, dampak karhutla tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga telah mulai memengaruhi kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Di sejumlah wilayah, kondisi udara bahkan telah berada pada kategori tidak sehat pada waktu-waktu tertentu sehingga perlu menjadi perhatian bersama, termasuk terhadap aktivitas pendidikan.
"Udara kita sudah mulai tidak sehat. Sebagian daerah sudah ada yang meliburkan sekolah, sebagian belum karena kondisi udara memang tidak merata. Pagi bisa sehat, tetapi sore menjadi tidak sehat. Ini tentu harus kita khawatirkan karena dapat mengganggu kesehatan masyarakat," ujarnya
Al Haris mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi bersama TNI dan Polri telah memperkuat penanganan karhutla dengan membentuk 81 pos yang didukung sekitar 5.100 personel dari berbagai unsur. Kekuatan tersebut melibatkan pemerintah, TNI, Polri, Manggala Agni, perusahaan, masyarakat peduli api (MPA), serta unsur lainnya.
Namun, Al Haris mengingatkan, karakteristik lahan gambut membuat penanganan karhutla membutuhkan ketelitian dan kesabaran. Api yang terlihat padam belum tentu benar-benar telah hilang karena bara dapat kembali muncul setelah tim meninggalkan lokasi.
Al Haris juga meminta para bupati dan wali kota tidak ragu mengambil langkah di lapangan.
Menurutnya, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan telah memberikan dasar yang jelas mengenai tanggung jawab penanganan karhutla.
"Bupati dan wali kota tidak usah ragu-ragu bertindak di lapangan. Kalau diperlukan penguatan komando, bisa diserahkan kepada unsur TNI, seperti Dandim, sehingga komando di lapangan tetap berjalan dengan baik," katanya.
Sementara itu, Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin memaparkan kondisi terkini karhutla di Provinsi Jambi.
Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 29 Agustus 2026, total luasan karhutla mencapai 1.776,56 hektare. Luasan terbesar tercatat di Kabupaten Sarolangun 473,64 hektare, Batang Hari 374,50 hektare, Muaro Jambi 325 hektare dan Tanjung Jabung Barat 292,30 hektare.
Dari pemantauan satelit Terra-Aqua SNPP dan NOAA 20 dengan tingkat confidence di atas 50 persen, tercatat 5.102 hotspot di Provinsi Jambi sepanjang periode tersebut.
Jumlah hotspot mengalami lonjakan pada Agustus yang mencapai 3.156 titik, jauh meningkat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Danrem juga menyampaikan hingga 29 Agustus 2026 tercatat 531 kejadian karhutla di Provinsi Jambi. Untuk memperkuat penanganan, telah dibentuk 81 pos yang tersebar di wilayah prioritas dengan dukungan personel lintas sektor. "Operasi penanganan direncanakan berlangsung selama 90 hari pada Juli hingga September 2026," kata Danrem.
Danrem menekankan bahwa strategi penanganan harus mengedepankan pencegahan, deteksi dini, patroli, pemantauan dan respons cepat.
"Penanganan tidak boleh hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi, tetapi harus dimulai dari upaya mencegah api berkembang," katanya.
Sementara itu juga, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto menyampaikan, jajaran kepolisian terus melakukan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla.
Hingga saat ini, terdapat 55 kasus yang telah dilakukan penyelidikan dan 10 kasus telah naik ke tahap penyidikan dengan 10 orang tersangka yang telah diamankan.
Di tempat yang sama, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan, persoalan karhutla merupakan tanggung jawab bersama.
Kejaksaan Tinggi Jambi, kata dia, telah menerima 10 perkara karhutla dari Polda Jambi dan akan terus mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pangdam XX Tuanku Imam Bonjol Mayjen TNI Arief Gajah Mada dalam arahannya meminta seluruh kekuatan dikerahkan secara terpadu untuk menghadapi karhutla.
Menurutnya, apabila upaya deteksi dini tidak mampu mencegah terjadinya kebakaran, maka pemadaman harus segera dilakukan dengan mengerahkan seluruh kekuatan, baik personel darat maupun dukungan udara.
Ia juga mendorong percepatan pelaksanaan water bombing dan operasi modifikasi cuaca (OMC), terutama pada wilayah yang dipetakan memiliki potensi kebakaran dan penyebaran api yang cepat.
Pangdam menegaskan tidak boleh ada ego sektoral dalam penanganan karhutla. Seluruh unsur, termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri, perusahaan dan masyarakat harus bergerak dalam satu komando dan tujuan yang sama.
Menutup arahannya, Gubernur Al Haris mengajak seluruh pihak untuk terus bekerja bersama menghadapi kondisi karhutla yang masih cukup tinggi.
"Walaupun hari ini kita masih cukup tinggi, insya Allah dengan kita bergerak semuanya, ini bisa kita selesaikan dengan baik. Insya Allah Jambi bisa selesai dengan tidak banyak korban, tidak luas lagi lahan yang terbakar, dan sekolah-sekolah tidak terdampak luas oleh asap dan udara," katanya.
Gubernur Al Haris menegaskan bahwa seluruh personel yang terlibat dalam penanganan karhutla memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas kemanusiaan dan pengabdian kepada negara.
Dalam rapat tersebut, Forkopimda se-Provinsi Jambi juga menyepakati komitmen bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Komitmen tersebut meliputi pelaksanaan langkah strategis, sinergis dan antisipatif sebelum, saat dan pascakarhutla; pelibatan seluruh komponen masyarakat; pelaksanaan patroli, sosialisasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan secara konsisten; penyiapan personel, pendanaan serta sarana dan prasarana; serta pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik individu maupun korporasi sesuai kewenangan.
Komitmen bersama tersebut diharapkan semakin memperkuat koordinasi lintas sektor sehingga penanganan karhutla di Provinsi Jambi dapat dilakukan secara cepat, terpadu dan berkelanjutan, sekaligus melindungi masyarakat, lingkungan dan aktivitas sosial ekonomi dari dampak kebakaran hutan dan lahan. (*)

Social Header