Berita Terkini

Wakil Ketua DPRD Jambi Dorong Pembenahan Sistem Opsen PKB-BBNKB, Fokus pada Data dan Kepatuhan Wajib Pajak

Implementasi kebijakan Opsen PKB-BBNKB langkah strategis pemerintah memperkuat kemandirian fiskal daerah.(ist)


MAKALAMNEWS.ID -  Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata menilai, implementasi kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Hal tersebut disampaikan Ivan Wirata setelah melakukan kajian terhadap implementasi kebijakan Opsen PKB dan BBNKB di Provinsi Jambi dengan studi kasus Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta membandingkannya dengan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Menurut Ivan, secara konsep kebijakan opsen sudah berada pada arah yang benar karena mengubah pola penerimaan daerah dari skema Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sehingga, pemerintah kabupaten/kota memperoleh penerimaan secara langsung sekaligus didorong untuk lebih aktif meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Kebijakan opsen bukanlah kebijakan yang gagal. Ini adalah kebijakan yang benar, tetapi masih berada pada fase transisi implementasi. Keberhasilannya sangat ditentukan oleh kualitas pendataan, kepatuhan wajib pajak, serta sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," ujar Ivan

Hasil kajian menunjukkan, secara agregat penerimaan opsen PKB dan BBNKB di Provinsi Jambi memang meningkat sekitar 26 persen, dari sekitar Rp314,47 miliar menjadi Rp397,52 miliar.

Namun demikian, Ivan mengingatkan, angka tersebut perlu dibaca secara lebih mendalam.

Menurutnya, kenaikan penerimaan provinsi hampir seluruhnya didorong oleh Kota Jambi yang mengalami peningkatan sangat signifikan.

Sebaliknya, 6 dari 11 kabupaten/kota justru mengalami penurunan penerimaan pada tahun pertama implementasi Opsen.

"Kalau angka provinsi dilihat secara keseluruhan memang naik. Tetapi ketika dianalisis per kabupaten dan kota, mayoritas daerah justru mengalami penurunan. Ini menunjukkan bahwa kita tidak boleh hanya melihat angka agregat, tetapi juga harus memperhatikan pemerataan manfaat fiskal," katanya.

Ivan menjelaskan, tanpa kontribusi Kota Jambi, secara kolektif sepuluh daerah lainnya justru mengalami penurunan penerimaan.

Kajian tersebut juga menemukan bahwa tantangan terbesar implementasi Opsen bukan terletak pada besaran tarif pajak, melainkan pada rendahnya kepatuhan wajib pajak.

Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur misalnya, tingkat kepatuhan kendaraan roda dua masih berada di kisaran 29,78 persen, sementara lebih dari 70 persen kendaraan belum melakukan daftar ulang.

Menurut Ivan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa potensi penerimaan daerah masih sangat besar apabila pemerintah mampu meningkatkan kualitas pendataan dan penagihan.

"Persoalannya bukan tarif pajak yang terlalu rendah. Justru ruang terbesar ada pada peningkatan kepatuhan masyarakat. Kalau kepatuhan meningkat, penerimaan daerah juga akan meningkat tanpa harus menambah beban masyarakat," jelasnya.

Perlu Evaluasi Cost Sharing

Selain persoalan kepatuhan, Ivan juga menyoroti mekanisme cost sharing dalam implementasi Opsen.

Ia menilai perlu dilakukan evaluasi karena saat ini daerah dengan penerimaan kecil justru menanggung persentase cost sharing yang lebih besar dibanding daerah dengan penerimaan tinggi.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memperlemah kemampuan fiskal daerah yang memang masih terbatas.

"Semangat HKPD adalah memperkuat kapasitas fiskal daerah. Karena itu, mekanisme pembiayaan implementasi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan agar daerah yang kapasitas fiskalnya kecil tidak semakin terbebani," ujarnya.

DPRD Dorong Penguatan Sistem

Sebagai tindak lanjut, Ivan menyampaikan beberapa rekomendasi strategis yang perlu segera dilaksanakan, antara lain:

*Memperkuat integrasi data kendaraan antara Bapenda, Kepolisian, Jasa Raharja, Dukcapil, dan instansi terkait;

*Meningkatkan operasi terpadu terhadap kendaraan yang belum melakukan daftar ulang;

*Mlakukan audit kendaraan perusahaan yang beroperasi di Jambi tetapi masih menggunakan registrasi luar daerah;

*Mengembangkan dashboard monitoring penerimaan opsen secara real time;

*Mengevaluasi formula cost sharing agar lebih adil bagi seluruh kabupaten/kota.

Ia menegaskan, DPRD Provinsi Jambi akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi kebijakan opsen benar-benar mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah secara merata.

"Tujuan akhirnya bukan sekadar meningkatkan angka penerimaan pajak. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kebijakan ini mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi," pungkas Ivan.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda