MAKALAMNEWS.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi memberikan klarifikasi terkait beredarnya video di media sosial yang dinarasikan sebagai "Rumah Dinas Kabid Kanwil Jambi Kalapas di Waingapu Digerebek" dan dikaitkan dengan seorang oknum pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berinisial RB.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat (31/7/2026), Kanwil Ditjenpas Jambi menegaskan bahwa informasi yang mengaitkan video tersebut dengan wilayah Pemasyarakatan Jambi tidak benar.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi Dr Irwan Rahmat Gumilar menjelaskan, video yang beredar merupakan rekaman lama yang terjadi sekitar tahun 2024 di wilayah kerja lain, sehingga tidak memiliki keterkaitan dengan Kanwil Ditjenpas Jambi maupun satuan kerja pemasyarakatan di Provinsi Jambi.
Selain itu, oknum pegawai yang dimaksud dalam video tersebut saat ini telah menjalani proses hukum, telah ditahan, dan telah diberhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Irwan juga menegaskan, hingga saat ini pihaknya tidak memiliki rumah dinas bagi pejabat struktural.
Dengan demikian, lokasi yang terlihat dalam video tersebut dipastikan bukan merupakan fasilitas dinas milik Kanwil Ditjenpas Jambi.
"Berdasarkan fakta tersebut, dapat ditegaskan bahwa video yang beredar tidak berkaitan dengan penyelenggaraan Pemasyarakatan di wilayah Jambi," demikian isi pernyataan resmi Kanwil Ditjenpas Jambi.
Melalui klarifikasi ini, Kanwil Ditjenpas Jambi mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama yang berasal dari media sosial.
Masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru membentuk opini ataupun mengaitkan suatu peristiwa dengan daerah tertentu tanpa didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kanwil juga mengingatkan pentingnya melakukan verifikasi informasi, memahami konteks suatu peristiwa secara utuh, serta menghindari penyebaran konten yang berpotensi menimbulkan disinformasi maupun kesalahpahaman di ruang publik.
Di sisi lain, Kanwil Ditjenpas Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyelenggaraan tugas pemasyarakatan.
"Setiap petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, dipastikan akan diproses dan dikenai tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Klarifikasi ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa di era digital, kemampuan menyaring informasi sebelum membagikannya merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga ruang publik tetap sehat, objektif, dan bebas dari hoaks maupun informasi yang menyesatkan.(min)

Social Header